Oknum Guru Agama Ini Mencabuli Belasan Murid saat PBM, Ya Tuhan

Jumat, 07 April 2023 – 21:40 WIB
Ilustrasi oknum guru agama pelaku pencabulan murid ditangkap. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, ACEH UTARA - Jumlah murid yang dicabuli oknum guru agama berinisial M (43) di Aceh Utara bertambah jadi 16 orang anak.

Jumlah korban pencabulan bertambah setelah penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara melakukan pengembangan penyidikan.

BACA JUGA: Bejat! Ayah di Lombok Utara Tega Mencabuli Anak Kandung Berkali-kali

Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra menyebut awalnya hanya empat korban yang mengaku dicabuli oknum guru tersebut.

"Penambahan jumlah korban pencabulan tersebut diperoleh setelah petugas melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka dan korban," kata Agus di Aceh Utara, Jumat (7/4).

BACA JUGA: Bupati Meranti Kena OTT KPK, Uang Miliaran Rupiah Disita

Daftar korban baru terungkap setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Utara melakukan pemeriksaan dan bertemu orang tua serta murid lain di SD tempat pelaku mengajar.

Pemeriksaan itu dihadiri pihak Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara.

BACA JUGA: Fakta Terbaru soal Korban Pembunuhan Mbah Slamet di Banjarnegara

"Kami mendapatkan informasi tambahan untuk kelengkapan alat bukti dalam proses penyidikan. Jadi, total sudah kami dapatkan 16 korban yang juga telah dilakukan pencabulan oleh pelaku M," tuturnya.

Pihaknya juga meminta masyarakat yang merasa anak-anaknya menjadi korban agar segera melapor kepada unit PPA Polres Aceh Utara.

Nantinya para korban akan mendapatkan trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Aceh Utara.

Agus menyebut tersangka M bakal dijerat dengan Pasal 50 Jo P?asal 47 Qanun nomor 6 tahun 2004 tentang hukum jinayat.

Tim Satreskrim Polres Aceh Utara sebelumnya menangkap Matas laporan dugaan pencabulan tujuh murid.

Pelaku ditangkap dan ditahan di Mapolres Aceh Utara pada Rabu (29/3) malam.

Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pencabulan terhadap korban berlangsung sejak 2021 hingga Maret 2023.

Perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat proses belajar mengajar di lingkungan sekolah.(Antara/JPNN.com)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita di Balik Penangkapan Bupati Meranti, Malam-Malam Naik Kapal


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler