jpnn.com, BANDA ACEH - Pria berinisial SR (45) sangat biadab. Warga Pidie, Provinsi Aceh, itu melakukan pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap lima anak di bawah umur di kabupaten setempat.
SR pun ditangkap petugas Polres Pidie.
BACA JUGA: Heboh Video Porno Pelajar Wanita Tulungagung, Polisi Selidiki Penyebarnya
“Perlakuan tersebut dilakukan sejak tahun 2023 hingga kejadian terakhir pada 23 Januari 2024,” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, Rabu.
Imam menyampaikan kejadian pelecehan seksual hingga pemerkosaan terhadap lima anak tersebut terungkap setelah salah satu keluarga korban melaporkan kepada pihak kepolisian pada Kamis (25/1) dan pelakunya langsung ditangkap.
BACA JUGA: Pria di Tangerang Diduga Perkosa Anak Tiri Ditangkap Polisi
Berdasarkan laporan tersebut, kata dia, kemudian kepolisian melakukan pengembangan hingga menemukan adanya empat korban lain, dengan usia korban rata-rata 10 tahun.
Dalam aksinya, kata kapolres, pelaku mengajak dan membujuk korban untuk menaiki becak motor barang miliknya dengan alasan mencari burung.
BACA JUGA: Modus Ayah Perkosa Anak Tiri, Bejat
Setelah korban terbuai rayuan, tersangka pun melampiaskan nafsunya.
“Kejadian tersebut dilakukan tersangka di tempat yang berbeda-beda dan dengan orang yang berbeda,” ujarnya.
Setelah melakukan pelecehan dan pemerkosaan, korban juga diiming-iming mendapatkan uang sekitar Rp 35 ribu hingga Rp 60 ribu.
Menurut Imam, pelaku dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Qanun Jinayah dengan ancaman hukuman penjara paling lama 150 bulan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Sebut Gibran Pertontonkan Atraksi Gimmick yang Tidak Patut dalam Debat
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti