Biar Cerdas di Pilkada, Anggota Polda Metro Jaya Wajib Baca Buku Ini

Selasa, 18 Oktober 2016 – 12:19 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya meluncurkan buku Peraturan dan Perundang-undangan‎ Pilkada DKI 2017, sebagai pedoman agar anggotanya bisa membedakan tindak pidana pemilu dan pidana umum.

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana mengatakan, dengan diedarkannya buku tersebut, anggota memahami perundang-undangan pemilu dalam mengawal pemilihan kepala daerah serentak 2017.

BACA JUGA: KZL Dicuekin, Gerindra Ancam Cabut Dukungan

"Personel harus paham mekanisme pelaporan pidana pilkada agar bisa bertindak dengan jelas, jadi masyarakat juga bisa merasa aman," kata Suntana di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/10).

Dalam buku tersebut, tercantum bahwa ada beberapa instansi pemerintahan yang memiliki wewenang dalam menindak calon kepala daerah.

BACA JUGA: "Agus dan Annisa Sudah jadi Keluarga Kami, 15 Ribu Suara Untuk Abang"

"Personel harus tahu kalau sekarang ada perluasan wewenang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Mereka bisa mendiskualifikasi dan berhak menyelidiki dan menindak pasangan calon yang melanggar dengan jalan musyawarah," ujarnya.

Dalam buku itu juga berisi bahwa petugas juga harus menciptakan situasi kondusif dalam pilkada. "Kalau sudah netral, bisa adil dan tidak ada beban pada pihak-pihak tertentu," tandas Suntana. (mg4/jpnn)

BACA JUGA: PPP Makin Panas! Romy Minta Djan Faridz Setop Bawa Nama Partai

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nusron Wahid Gigih Membela Ahok, Ada Apa Hayo?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler