Biar Rakyat yang Memilih

Sabtu, 24 April 2010 – 13:21 WIB

JAKARTA – Masih ada perbedaan antara Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi dengan Ketua Umum Asosiasi Konsultan Politik Indonesia (AKPI) Denny J.Aterkait usulan revisi UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah

BACA JUGA: Sukses Pilkada Diukur Penggunaan Hak Pilih

Pihak Mendagri yang mengajukan usulan revisi dengan menambahkan syarat ”berpengalaman” dan ”tidak cacat moral” bagi setiap bakal calon kepala daerah tetap mempertahankan syarat tersebut.

Sedangkan Denny J.A
menginginkan hal itu tidak menjadi syarat karena dinilai akan menimbulkan komplikasi dan problem baru

BACA JUGA: Cegah Korupsi, Biaya Kampanye Pilkada Dibatasi

”Tidak perlu menambahkan aturan resmi yang menyatakan harus erpengalaman dan tidak cacat moral
Biarkan masyarakat yang menentukan pilihannya

BACA JUGA: AM Berpeluang Jegal SBY

Karena di negara demokratis, ‘tangan masyarakat’ lah yang menentukanBukan ’tangan pemerintah’ yang bermain,” ulas Denny di Kantor Kementerian Dalam Negeri'

:TERKAIT Meski berbeda, Mendagri mengaku sangat menghargai masukan yang diajukan Ketua Umum AKPI Denny J.A”Ini input yang sangat berarti bagi kamiKarena itu, ke depan, di minggu pertama setiap bulannya kami (Kementerian Dalam Negeri, Red) akan menggelar Coffe Morning untuk menjaring masukan lebih banyak lagi terkait usulan revisi ini,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi.

Pengajuan syarat tersebut, menurut Mendagri, bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan mendapatkan yang terbaik untuk bangsa ini”Meski harus diakui, parameter moralitas terbilang absurdNamun, paling tidak, yang memang sudah terbukti bersalah dan memiliki catatan pernah terlibat kasus hukum, akan menjadi batu sandungan bagi yang bersangkutan untuk menjadi kandidatDan perbedaan saya dengan Pak Denny J.A., kalau saya menginginkan aturan ini masuk ke ranah pemerintahSedangkan Pak Denny biarkan di ranah masyarakat,” jelas Mendagri.

Menurut Denny J.A., cacat moral sangat berbeda denga cacat hukumKarena cacat moral tidak memiliki parameter yang jelasSedangkan cacat hukum, jelasAda catatan di kepolisian maupun pengadilan”Bagi kami, syarat-syarat yang diajukan ini menjadi tidak fairBisa dibayangkan jika ada orang yang pintar menyimpan aib (cacat moral, Red) nya, pasti ia tetap bisa lolos menjadi kandidatIni yang membuat syarat ‘tak cacat moral’ mustahil memenuhi unsur penting dalam hukum, equality before the law,” kata Denny.

Sehingga, lanjut Denny J.A., syarat ’tak cacat moral’ sungguh sulit diterapkan secara equal kepada semua calon kelapa daerah”Demokrasi memiliki cara sendiri untuk menyeleksi pemimpinnya melalui ‘tangan masyarakat’Demokrasi memberdayakan partai politik dan pemilih untuk menyeleksi kepala daerahDi era kompetisi yang ketat seperti sekarang, kasus yang sangat jarang sekali jika ada seseorang yang ’tak berpengalaman’ sekaligus ’cacat moral’ bisa terpilih menjadi pemimpin,” pungkas Denny(did)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pernah Zina, Selingkuh, Mabuk, Bakal Terjegal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler