Pernah Zina, Selingkuh, Mabuk, Bakal Terjegal

Dipastikan, Syarat Bersih Moral dan Pengalaman Masuk Draf Revisi UU 32

Jumat, 23 April 2010 – 22:08 WIB

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi memastikan, dalam draf rancangan revisi UU Nmor 32 tahun 2004, akan dimasukkan dua syarat tambahan untuk maju sebagai calon kepala daerah-wakil kepala daerahDua syarat itu adalah punya pengalaman organisasi yang berkaitan dengan pemerintahan dan tidak cacat moral

BACA JUGA: Denny JA Bantah Takut Kehilangan Klien Tajir

Bila tambahan syarat ini nantinya disetujui di DPR, bisa dipastikan calon yang punya catatan pernah berzina, mabuk, atau terlibat narkoba, tidak akan bisa ikut mencalonkan
Begitu pun, para artis yang hanya bermodal popularitas tanpa punya pengalaman, bakal terganjal.

"Saya sudah minta (dua syarat tambahan itu, red) dimasukkan ke revisi UU 32," tegas Gamawan Fauzi dalam konperensi pers di kantorya, kemarin (23/4)

BACA JUGA: Khawatir Kandidat Pakai Ijazah Palsu

Dalam kesempatan tersebut, Gamawan memberikan argumen-argumen untuk menolak sikap Ketua Asosiasi Konsultan Politik Indonesia (AKPI) Denny JA, yang menolak ide Gamawan menambahkan dua syarat tersebut
Denny juga hadir dalam konpers itu.

Gamawan dengan enteng mengeluarkan tangkisan-tangkisan atas sikap penolakan Denny

BACA JUGA: Chairuman Harahap Jadi Ketua Komisi II

Kata Gamawan, kondisi masyarakat kita tak bisa dibandingkan dengan ASLamanya masa mengenyam pendidikan masyarakat kita rata-rata 7 tahun di sekolahDi AS, sudah 18 tahunWarga yang baca koran, di Indonesia kurang 5 persen, di AS bisa 100 persen karena satu orang membaca dua sampai tiga koran setiap hariMaksudnya, di AS, warganya bisa mengetahui track record para kandidat lewat pemberitaan media massaSedang di Indonesia, mayoritas pemilih tak akan tahu adanya cacat moral kandidat karena sedikit mengikuti pemberitaan.

"Nah, dalam kondisi yang seperti ini, pemerintah perlu mengambil peran sedikit saja di situDalam hal ini menteri dalam negeri ingin mengangkat moral sebagai salah satu pertimbangan," dalih GamawanMengenai ukuran cacat moral ini, lanjutnya, bisa dengan meminta catatan di kepolisianBisa saja tetap diberi Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB), tapi dengan diberi catatan

"Dengan catatan pernah ditemukan mabuk di situ, hari apaItu jelas bisa menjadi catatanPernah tertangkap warga selingkuh di situ, meski tidak di proses hukum, karena hukum tidak menjangkauCatatan seperti itulah yang menjadi ukuran," ulasnya.

Saling adu argumen silih berganti antara Gamawan dengan DennyGawaman pun menyentil Denny"Pak Denny sekolah di AS dan bermukim di AS cukup lamaSaya sekolah di Indonesia, sehingga tahu realitas dan keterbatasan masyarakat kita," ujar Gamawan(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Calon di Kepri Tergusur, PAN Siapkan Skenario Cadangan


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler