jpnn.com, PONTIANAK - Kasus perbuatan asusila yang berawal dari perkenalan di media sosial kembali terjadi di Kalimantan Barat.
Bunga (14, bukan nama sebenarnya) menjadi korban rayuan Jonni Susanto.
BACA JUGA: Pejabat Unit Penyelenggara Pelabuhan Tertangkap Bobok Bareng Remaja
Awalnya, pelajar kelas tiga SMP itu berkenalan dengan Jonni melalui Facebook.
Setelah itu, Jonni mengajak Bunga ketemuan. Mereka memutuskan berpacaran.
BACA JUGA: Curi Barang Tak Seberapa, Suryadi Bengep Dihajar Massa
Setelah resmi pacaran selama tiga hari, Jonni membawa Bunga ke rumahnya di Sungai Rengas, Sungai Kakap, Kubu Raya.
Tanpa basa-basi, Jonni langsung melakukan perbuatan asusila terhadap Bunga.
BACA JUGA: Cari Penyakit, Pria Ini Curi Helm di Kompleks Lantamal
“Tidak hanya sekali, tetapi dua kali pencabulan dan perbuatan asusila yang dilakukan tersangka terhadap korban,” jelas Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni Ramli, Senin (10/7).
Husni menambahkan, kejadian pertama berlangsung pada 26 Juni. Sedangkan yang terakhir terjadi pada 29 Juni.
“Kejadian terakhir itu berawal dari korban dan tersangka duduk bersama di depan TV. Kemudian tersangka merayu korban, akhirnya terjadi perbuatan asusila,” jelas Husni.
Peristiwa itu akhirnya diketahui ibunda Bunga. Dia langsung melaporkan Jonni ke pihak berwajib.
“Korban mengakui telah dicabuli dan disetubuhi sebanyak dua kali. Ini lengkap dengan hasil visum terhadap korban,” ungkap Husni.
Dia menambahkan, Jonni langsung dipanggil ke Mapolresta Pontianak.
Ketika datang ke Mapolresta, Jonni langsung diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Tersangka mengakui apa yang sudah dilakukannya terhadap korban,” katanya.
Jonni dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. “Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kompol Husni. (zrn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru dan Murid Berduaan di Rumah Kosong, Aduuuhh...
Redaktur & Reporter : Ragil