jpnn.com, KUTAI KARTANEGARA - Kasus guru melakukan perbuatan asusila terhadap muridnya kembali terjadi di Kutai Kartanegara.
AD ditangkap petugas Reskrim Polres Kukar, Kamis (6/7) karena diduga melakukan perbuatan terlarang terhadap muridnya, NA (13).
BACA JUGA: Duh Gusti, Kepala Sekolah Diduga Berbuat Asusila pada Siswi Difabel
Paur Subbag Humas Polres Kukar Iptu Sabar mengatakan, laporan terkait pencabulan tersebut sudah diterima pada pekan lalu.
Namun, pihaknya masih memerlukan petunjuk serta bukti untuk memastikan perbuatan yang dituduhkan.
BACA JUGA: Sssttt.. Ada Pejabat Penting Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur
"Kami jemput tersangka di rumahnya setelah penyidik menerima hasil visum tersebut. Ternyata memang ada indikasi perbuatan cabul," ungkap Sabar, Jumat (7/7).
Dari hasil pemeriksaan, sambung Sabar, korban mengaku dicabuli di rumah tersangka.
BACA JUGA: Siswi SMA Dipaksa Beradegan Panas, Menolak, Dibawa ke Semak-Semak
Selama ini, NA memang mengikuti les privat di rumah AD. Nah, ketika itu, rumah milik AD sedang kosong.
"Jadi, korban selama ini dipancing datang ke rumah tersangka dengan berbagai alasan. Misalnya ada barang yang ketinggalan atau yang lainnya," tambah Sabar.
Saat ini, kata Sabar, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus tersebut.
Termasuk melakukan pemeriksaan saksi korban oleh anggota dari unit PPA.
"Kasusnya hingga saat ini masih kami dalami," tegas Sabar. (qi/waz/k16)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lama Tak Begituan, Sipri Bawa Bocah Lugu ke Ruang Tamu dan Kamar Mandi
Redaktur & Reporter : Ragil