Pejabat Unit Penyelenggara Pelabuhan Tertangkap Bobok Bareng Remaja

Selasa, 11 Juli 2017 – 01:31 WIB
Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: AFP

jpnn.com, BULUNGAN - Dugaan perbuatan asusila yang dilakukan MNP (57) terhadap By (17) akhirnya benar-benar terbukti.

Polres Bulungan membeber kasus yang membelit pejabat tinggi Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Tanjung Selor itu, Minggu (9/7).

BACA JUGA: Guru dan Murid Berduaan di Rumah Kosong, Aduuuhh...

Sebelumnya, petugas mendapat informasi dari warga tentang adanya dugaan perbuatan asusila itu, Rabu (5/7).

Polres Bulungan langsung berkoordinasi dengan ketua RT setempat.

BACA JUGA: Duh Gusti, Kepala Sekolah Diduga Berbuat Asusila pada Siswi Difabel

Petugas mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di mes Kantor UPP di Jalan Jenderal Sudirman .

“Kami ketok pintu mes. Setelah pintu dibuka oleh pelaku, kami mendapati seorang perempuan (korban) sedang berada di tempat tidur ditutupi selimut dalam keadaan masih berpakaian lengkap,” jelas Kasat Reskrim Gede Prasetya Adisasmita kepada Radar Kaltara.

BACA JUGA: Sssttt.. Ada Pejabat Penting Diduga Mencabuli Anak di Bawah Umur

Setelah itu, lanjut dia, petugas langsung menggeledah mes yang yang berada di belakang Kantor UPP.

Dia menambahkan, pihaknya langsung menggelandang MNP dan By ke Mapolres Bulungan.

“Barang bukti yang diamankan berupa satu set pakaian yang digunakan oleh korban,” sebut Gede.

Gede mengatakan, modus yang digunakan MNP adalah membiayai semua kebutuhan By selama di Tanjung Selor.

“Sehingga saudari By mau tidur seranjang di mes belakang Kantor Syahbandar,” imbuh Gede.

MNP dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Dalam pasal 28 ayat (1), sambung dia, disebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 huruf E dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pada Pasal 76 huruf E dijelaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul. (iwk/ana)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Siswi SMA Dipaksa Beradegan Panas, Menolak, Dibawa ke Semak-Semak


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler