jpnn.com - JAKARTA – Pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember mendatang masih menyisakan masalah. Pasalnya, hingga saat ini belum ada aturan yang jelas terkait kegiatan apa saja yang akan dibiayai APBN.
Padahal, Pasal 166 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menyebutkan adanya kemungkinan biaya pilkada bisa didukung lewat dana APBN.
BACA JUGA: Sistem Penganggaran Pilkada Rawan Penyimpangan
Namun, dukungan baru bisa diberikan setelah terbit peraturan pemerintah. Sayangnya, hingga saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum selesai menyusun PP tersebut.
“Sampai saat ini belum ada aturan yang menetapkan kegiatan-kegiatan apa saja yang menggunakan APBN. Padahal ini kan force de jure, mendesak untuk segera ada kepastian terkait pendanaan,” ujar Peneliti Indonesia Budget Center (IBC), Roy Salam, Selasa (14/4).
BACA JUGA: Empat Balon Cagub Kalsel Berebut Perahu Gerindra
Roy menambahkan, pemerintah bisa saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang dukungan dana pilkada untuk daerah. Dengan begitu, APBN bisa digunakan untuk membantu pelaksanaan pilkada. Anggarannya bisa dialokasikan dari dana cadangan atau menggeser belanja tak terduga.
“Tapi memang ini butuh pembicaraan politik. Karena melibatkan Komisi II DPR dan DPRD. Ini kan hanya berada di satu wilayah yang langsung melakukan komunikasi dan sebagaiknya. Revisi UU MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD) saja enggak sampai sebulan,” tegas Roy. (gir/jpnn)
BACA JUGA: DPR Anggarkan Rp 2,3 M untuk Pewangi Ruangan dan Tisu Toilet
BACA ARTIKEL LAINNYA... Desak Pemerintah Undurkan Pilkada ke 2016
Redaktur : Tim Redaksi