Biaya Haji 2019 Tak Naik, Pelayanan Ditambah

Senin, 04 Februari 2019 – 18:05 WIB
Jemaah haji Indonesia. Foto: dok. JawaPos

jpnn.com, JAKARTA - DPR bersama pemerintah mengesahkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH reguler tahun 2019, rata-rata sebesar Rp 35.235.602 per jemaah. Setara dengan USD 2.481 (kurs Rp 14.200 per USD).

Meski BPIH tahun 1440 H ini sama dengan 2018, bahkan terjadi penurunan sebesar USD151 jika dihitung berdasarkan kurs mata uang dollar Amerika Serikat, DPR bersama pemerintah berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan. Hal itu tergambar dalam sejumlah peningkatan layanan yang akan diberikan kepada para jemaah.

BACA JUGA: Berita Terbaru Seputar Biaya Haji 2019, Silakan Cek di Sini

"Kami mewanti-wanti Kemenag tetap meningkatkan kulitas pelayanan. Indeks terakhir sebesar 85,63. Tentu pada tahun 2019 kami minta semakin ditihngkatkan," ucap Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily saat konferensi pers bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, di Komisi VIII DPR, Senin (4/2).

Di antara peningkatan pelayanan yang akan dipenuhi pemerintah adalah dari sisi akomidasi berbeda dibanding tahuun lalu. Di mana, zonasi jemaah dilakukan per wilayah atau embarkasi.

BACA JUGA: Calon Jemaah Haji Diminta Beri Data Asli

"Misalnya jemaah dari Provinsi Jawa Barat berada dalam satu sektor, Jawa Tengah dalam satu sektor, demikian juga daerah lain. Kami meminta Kemenag memberikan layanan bus selawat untuk jarak pemondokan ke Masjidil Haram berkisar 1.000 sampai 3.000 meter," jleas politikus Golkar itu.

Ketiga, Kemenag diminta menyediakan katering bercitarasa Nusantara. Keempat, layanan bus selawat dari Masjidil Haram ke pemondokan maupun sebaliknya, hanya satu kali naik.

BACA JUGA: BPIH 2019 Belum Tentu Mengacu Dolar AS

"Terakhir, kami mohon ada peningkatan kualitas tenda di Arafah dengan penambahan AC (air conditioner)," tandasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penetapan Biaya Haji Pakai Rupiah Saja


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler