jpnn.com - JAKARTA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kediri mengeluarkan kebijakan kontroversial. Mereka memutuskan untuk menghentikan layanan pencatatan nikah di luar jam kerja dan di luar kantor per hari ini (1/12). Kemenag pusat bersiap mengeluarkan solusi multitarif untuk mencegah terjadinya polemik di masyarakat.
Kebijakan yang diambil kantor urusan agama (KUA) di bawah Kantor Kemenag Kabupaten Kediri tersebut sejatinya tidak salah. Bahkan, itu sesuai dengan aturan, yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) No 11/2007. Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag M. Jasin mengatakan, sejak awal Kemenag memang tidak menganjurkan pencatatan nikah dilakukan di luar KUA dan di luar jam kerja.
BACA JUGA: PKS Yakin Masih Dipilih Publik
Namun, Jasin mengakui kondisi di lapangan saat ini dilematis. Dia mengatakan, upaya jajaran KUA di Kediri itu bagus karena mencegah praktik gratifikasi bagi penghulu. Selama ini petugas pencatat nikah yang bekerja di luar jam kerja dan di luar KUA memang sering mendapatkan gratifikasi dari keluarga mempelai. "Gratifikasi memang karena tidak ada aturannya," kata Jasin, Sabtu (30/11).
Untuk langkah aman, pencatatan nikah dilakukan di KUA dan pada hari kerja. Tarif yang dipatok sebesar aturan pemerintah, yakni Rp 30 ribu. Petugas KUA tidak punya alasan lain untuk meminta atau menerima gratifikasi. Sebab, mereka tidak mengeluarkan ongkos apa pun.
BACA JUGA: Bank Indonesia Warning Kemenag
Sebagai jalan tengah, Jasin mengatakan, saat ini Itjen Kemenag sedang menyusun multitarif pencatatan nikah untuk disodorkan kepada Menag Suryadharma Ali. Selanjutnya, Menag bisa mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Isi konsep multitarif itu adalah biaya nikah Rp 0 untuk pasangan dari keluarga miskin dengan menunjukkan keterengan dari pihak berwenang. Kemudian, biaya nikah Rp 500 ribu untuk kelompok pasangan dari keluarga ekonomi umum. Terakhir tarif nikah rata-rata Rp 1 juta untuk keluarga kaya. Keluarga golongan itu bisa dideteksi dengan kemampuan menyewa gedung untuk pernikahan dengan harga di atas Rp 25 juta.
BACA JUGA: Masuk Nominasi Capres PKS, Gatot Jagokan Tokoh Lain
Konsekuensi dari penerapan multitarif tersebut, pencatatan nikah bisa dilakukan di luar jam kerja dan di luar KUA. Karena tarifnya sudah dinaikkan, petugas KUA dilarang menerima gratifikasi. Jika terbukti masih menerima gratifikasi, mereka diancam sanksi pemberhentian dengan tidak hormat.
Mantan wakil ketua KPK itu mengatakan, petugas pencatat nikah adalah abdi negara. Bagaimanapun, tugas mereka adalah melayani masyarakat. "Dengan penerapan multitarif ini, penghulu bisa leluasa menerima undangan masyarakat," katanya. Kebijakan itu diharapkan terbit Desember ini. (wan/c10/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ibas Kunjungi Batam Pos
Redaktur : Tim Redaksi