Biaya Pembuatan SKCK Naik Tiga Kali Lipat, Wow!

Kamis, 29 Desember 2016 – 08:36 WIB
Loket layanan pembuatan SKCK. Foto: Radar Pekalongan/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com – Berdasar aturan terbaru, biaya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) naik menjadi tiga kali lipat.

Untuk para pelajar yang sebentar lagi akan lulus masa pendidikan dan berencana melanjutkan sekolah atau mencari pekerjaan, sebaiknya segera membuat SKCK.

BACA JUGA: Wuihh..Bupati Murah Hati Beri Izin 30 Tambang

“Ya, biaya pembuatan SKCK per 6 Januari 2017 akan mengalami kenaikan. Karena kita sudah menerima Telegraph (TR) resmi dari Polri terkait Revisi Peraturan Pemerintah (PP) RI No 50 tahun 2010 yang diubah menjadi PP RI No 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujar Kasat Intelkam Polres AKP Nur Cholis saat ditemui di Mapolres Batang, Rabu (28/12) siang.

Nur Cholis menjelaskan, untuk biaya pembuatan SKCK bagi Warga Negara Indonesia (WNI) mengalami kenaikan menjadi Rp 30.000 yang sebelumnya hanya Rp 10.000.

BACA JUGA: Residivis dan Siswi Berindehoi di Depan Kantor Bupati

Sedangkan biaya pembuatan SKCK bagi Warga Negara Asing (WNA) naik menjadi Rp 60.000 yang sebelumnya hanya Rp 30.000.

“PP baru ini mulai berlaku setelah 30 hari terhitung sejak TR diterjunkan pada 6 Desember 2016. Kita diberikan waktu selama satu bulan untuk mensosialisasikan kenaikan ini ke masyarakat luas. Baik melalui Media Cetak, online, Radio, Baner/Spanduk maupun Polsek-Polsek setempat. Dan saat ini kita sudah mensosialisakannya lewat Polsek dan Babinnya serta pemasangan Banner/spanduk juga sudah kita lakukan,” terangnya.

BACA JUGA: Besok, Seluruh Pejabat Dilarang Tinggalkan Kantor

Namun persyaratan untuk pembuatan SKCK tidak mengalami perubahan, masih tetap sama seperti sebelumnya.

Dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Pengantar dari Desa, Akte Kelahiran dan Pas Foto ukuran 4x6 dengan back ground warna merah sebanyak empat lembar serta rumus sidik jari.

Lalu, untuk penerbitan SKCK dari Polres, juga harus melampirkan surat rekomendasi dari Polsek setempat dengan persyaratan yang sama.

“PP yang baru ini juga diberlakukan sama bagi masyarakat yang akan mengajukan masa perpanjangan SKCK. Baik persyaratannya maupun biayanya juga sama, menganut perubahan PP RI No 60 tahun 2016. Adanya kenaikan biaya PNBP penerbitan SKCK pada satuan Intelkam ini tentunya akan meningkatkan jumlah Penerimaan Negara yang akan digunakan kembali oleh Pemerintah untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Nur Cholis juga membeberkan bahwa dalam waktu dekat ini, sistem pembuatan SKCK juga akan mengalami perubahan.

“Pembuatan SKCK kedepan akan kita terapkan dengan sistem online. Terkait untuk pengisian biodata pemohon. Jadi para pemohon tidak perlu mengisi biodata di Polres, cukup di rumah saja. Namun, terkait proses pembayaran dan pengambilan sidik jari para pemohon masih diwajibkan untuk datang ke Polres setempat,” bebernya.

Untuk pemberlakuan sistem online, dia menyampaikan akan secepatnya dilaksanakan. Karena peralatan pendukung untuk pelaksanaan sudah didatangkan dan sudah terpasang.

“Dua alat sudah di datangkan dan sudah terpasang. Satu terpasang di Polres Batang dan satu terpasang di Polsek Batang. Dan tanggal 29 Desember nanti petugas akan menjalani pelatihan terkait penggunaan sistem kerja alat tersebut,” tandasnya. (ap6)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Upss! Pemkot Surabaya Dapat Rapor Merah


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler