Biaya Pengacara Gratis Bagi Masyarakat Miskin

Program Bantuan Hukum Pemerintah

Selasa, 15 Maret 2011 – 08:17 WIB

BOGOR - Akses memperoleh keadilan menjadi perhatian utama dalam Konferensi Administrasi Peradilan Regional Asia Pasifik (International Assosiation for Court Administrator/IACA Asia Pacific Regional Conference) 2011Bagi Indonesia, akses keadilan tersebut terus diperluas untuk menjamin kepastian hukum.

"Sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum yang makin kuat dan makin dipercaya, pemerintah Indonesia terus berupaya memperluas akses keadilan bagi rakyat," kata Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat membuka IACA Asia Pacific Regional Conference di Istana Bogor, kemarin (14/3)

BACA JUGA: Wartawan Ikut Nikmati Bocornya APBD Langkat

IACA merupakan pertemuan tahunan yang diikuti 21 negara di kawasan Asia Pasifik


SBY mengatakan, pemerintah pusat dan daerah wajib memberi perhatian pada program keadilan bagi anak, perempuan, buruh, dan bagi kelompok miskin dan terpinggirkan

BACA JUGA: Polda Dekat Pantai Harus Waspada

Karena itu, pemerintah akan memperluas akses pembebasan biaya perkara (prodeo), pemberian konsultasi dan bantuan hukum secara prodeo, dan peningkatan penyelenggaraan sidang keliling


"Dalam dua tahun ke depan, program itu kita targetkan dapat meningkatkan penanganan perkara prodeo dari 4.000 perkara dalam setahun menjadi lebih dari 11.000 perkara per tahun," urai SBY.

Dirjen Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung (MA) Wahyu Widiana merinci lebih lanjut pernyataan SBY

BACA JUGA: Koalisi Pemerintah Lemah Sejak Lahir

Dia menjelaskan, untuk setiap perkara prodeo dianggarkan Rp 300 ribu selama setahunSelain itu, ada juga pelaksanaan sidang kelilingHingga saat ini sudah terdapat 273 lokasi di seluruh Indonesia dengan anggaran sekitar Rp 4 miliar per tahun.

Pemerintah juga membentuk pos bantuan hukum (posbakum)Posbakum adalah program pembiayaan pengacara dari pemerintah bagi para pencari keadilan di pengadilan agamaSaat ini posbakum sudah dibentuk di 46 pengadilan agama"Semua biaya gratis bagi masyarakat tidak mampuSyaratnya, menunjukkan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu, Red.)," katanya.

Wahyu menegaskan posbakum pengadilan agama berada di setiap ibukota provinsiNamun, pembagiannya tidak samaDi Papua dan Papua Barat masing-masing satu posbakum sedangkan di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur masing-masing tiga posbakum.

"Ongkos posbakum ini bukan dari pengadilan agamaPengadilan tidak boleh memberikan bantuan hukumNegara membayar melalui MA kemudian MA membayar para advokat yang duduk di pengadilan agama tersebutAnggarannya Rp 4 miliar," katanya.

Pembayaran pengacara juga bukan per perkaraTapi per jamYakni sekitar Rp 100 ribu per jam selama empat jam setiap hari kerjaBisa jadi setiap pengacara menangani 30 perkara lebih namun bayarannya tetap samaPara pengacara itu akan direkrut dan mendapat pelatihan terlebih dahulu sebelum berperkara"Jangan sampai kasus mereka kena N.O(ditolak) sama hakim," katanya(fal/aga)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPN Klaim Landreform di Era SBY Lebih Sukses


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler