Wartawan Ikut Nikmati Bocornya APBD Langkat

Selasa, 15 Maret 2011 – 08:10 WIB
Gubernur Sumut Syamsul Arifin saat duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/3).Foto : Arundono/JPNN

JAKARTA -- Wartawan ikut menikmati kebocoran dana APBD LangkatHal itu terungakp dari surat dakwaan kasus dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007 dengan terdakwa Gubernur Sumatera Utara, Syamsul Arifin yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor), Jakarta, kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin Chaterina Muliana Girsang mendakwa mantan Bupati Langkat itu telah merugikan keuangan negara sebesar Rp98,71 miliar

BACA JUGA: Polda Dekat Pantai Harus Waspada



Jaksa menyebut Syamsul telah memerintahkan para bawahannya itu untuk mencairkan kas daerah Kabupaten Langkat selama tahun 2000-2007, yang digunakan untuk kepentingan diri sendiri dan keluarga, serta untuk sejumlah pihak lainnya
"Sehingga merugikan negara sebesar Rp98,716 miliar," papar Chaterina, dalam sidang yang dipimpin hakim Tjokorda Rae Suamba itu.

Jaksa membeberkan modus penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Syamsul.  "Seolah-olah uang kas daerah tersebut adalah milik pribadi terdakwa," ujar Chaterina.

Diulas jaksa, Syamsul dalam kurun 2000-2007 memerintahkan Buyung Ritonga menggunakan uang kas yang ada di brankas, atau mencairkan uang dari beberapa rekening pada Bank Sumut Cabang Binjai dan Cabang Stabat sesuai jumlah yang diminta, tanpa melalui penerbitan Surat Perintah Membayar Uang (SPMU) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)

BACA JUGA: Koalisi Pemerintah Lemah Sejak Lahir

Selain itu, penandatangan cek juga telah diubah lebih dulu oleh Syamsul, sehingga tak lagi melalui permintaan paraf pada bonggol cek kepada kabag keuangan, asisten sekda, sekda, dan wakil bupati secara berjenjang.

Buyung mencatat pengeluaran itu di agenda pribadinya, bukan di pengeluaran kas
Total pengeluaran kas sejak Februari 2000-Desember 2007 mencapai Rp52 miliar

BACA JUGA: BPN Klaim Landreform di Era SBY Lebih Sukses

Rinciannya, tahun 2000 Rp3,26 miliar yang dikeluarkan bertahapDari jumlah itu, Rp1,77 miliar untuk keperluan pribadi dan keluarga SyamsulYakni untuk Fatimah Habibie (istri), Aisa Samira dan Beby Arbiana (anak), Syah Afandin/Ondim dan Lela Wongso (adik), Noor Jihan (keponakan), serta ibunda Syamsul.

Sementara, Rp1,49 miliar mengalir ke pihak lain, yakni ketua dan anggota DPRD, Muspida, BPK, FKPPI, KNPI, wartawan, fraksi, Teruna Jasa Said, Azril Azhar, Dewi Intan Sari dan Sulaiman Zuhdi.

Tahun 2001, sebesar Rp7,7 miliar, diantaranya Rp2,8 miliar untuk keperluan Syamsul dan keluarganyaNama-nama penerima dari pihak keluarga sama dengan tahun 2000Yang Rp4,8 miliar mengalir ke sejumlah pihak, sama dengan penerima tahun 2000, termasuk wartawan, ditambah MABMI, Ignatius Mulyono, Dedy Suardy, Rizal Sinaga, dan Nur Hasni Nasution.

Tahun 2002 sebesar Rp13,1 miliarUntuk keperluan Syamsul dan keluarganya, istri, anak, adik-adiknya yang nama-namannya sama dengan penerima tahun sebelumnya, termasuk Khairul Bariah/CecekSedang yang Rp8,49 miliar ke pihak lain, yang sama dengan penerima sebelumnyaJuga ke Roy Almanjo, Sempurna Tarigan, Asril Azhar, Tantri Rahayu, Teruna Jasa Said, Fitria Elvi Sukaesih, dan Sjech Muhammad Al Hamid.

Untuk 2003 Rp10 miliar, yang Rp7,1 miliar dinikmati Syamsul, istrinya, anak, adik, serta keponakan yang nama-namanya sama dengan yang di atasYang diberikan ke non keluarga Rp2,9 miliar, yang penerimanya sebagian besar juga sama, termasuk Teruna Jasa Said.

Tahun 2004 sebesar Rp7,8 miliarRinciannya untuk Syamsul dan keluarganya tersebut Rp5,31Sedang ke pihak lain Rp2,49 miliar, yang mayoritas nama-nama penerimanya juga yang itu-itu lagi, termasuk Teruna Jasa Said.

Untuk tahun 2005, Rp4,7 miliarYang diembat Syamsul dan keluarga Rp3,9 miliar, yang mengalir ke pihak ketiga Rp791 juta, yang penerimanya juga masih sama, termasuk wartawan.

Untuk 2006 besarnya Rp5,2 miliar, sebagian besar yakni Rp5,06 miliar dinikmati sendiri oleh Syamsul dan keponakannya, Noor JihanHanya Rp209,5 juta yang mengalir ke anggota DPRD Langkat, muspida, Dedy Suardy, Rizal Sinaga, dan Roy Almanjo.

Tahun 2007, mencapai Rp6,8 miliarLagi-lagi, sebagian besar untuk Syamsul dan Noor Jihan, yakni Rp5,8 miliarHanya Rp1 juta saja yang mengalir ke pihak lain yakni Roy AlmanjoSyamsul, sebagaimana tertuang di dakwaan, juga memerintahkan pengeluaran kas bon(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Yahudi di Indonesia Targetkan Lobi Israel di 33 Provinsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler