Salah satu provinsi yang jadi sasaran pemerintah untuk hutan kota ini adalah Nangroe Aceh Darusalam
BACA JUGA: Awasi Dana Proyek Kehutanan di Daerah
Luas lahan untuk pembangunan hutan kotanya sekitar 2 ribu hektare."Tapi ini bukan harga mati
Pembuatan hutan kota, jelasnya, merupakan amanat PP 63 Tahun 2002
BACA JUGA: Anggodo Tantang JPU Buktikan Penerima Suap
Di mana pemerintah daerah dalam hal ini bupati/walikota harus menentukan lokasi untuk hutan kotaBACA JUGA: Pemerintah Siapkan KBR di 8 Ribu Desa
Ini untuk memenuhi unsur estetika, keindahan, mengurangi pencemaran udara, kebisingan, dan lain-lain."Mengingat untuk pengadaan hutan kota ini tidak ada biayanya dan baru tahun ini dapat karena ada pengalihan dana APBNP, maka daerah yang tidak masuk daerah sasaran silakan mengajukan diriSyaratnya menyiapkan lahan yang clear and clean," terangnya.
Selain itu, pemda juga harus memiliki RTRW (Rancangan Tata Ruang Wilayah)Ini agar ketahuan mana wilayah hutan kota, hutan lindung, hutan produksi, permukiman, dan lainnya.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rehabilitasi Lahan Kritis, Butuh Rp2 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi