"Kita meminta kepada Pak Bibit dan Pak Chandra, (untuk) legowo meninggalkan sidang
BACA JUGA: Hamka Yandhu Kembali Diperiksa KPK
Kalau tidak, berarti harus ada keputusan," kata anggota Komisi III, Nasir Djamil, dalam RDP dengan KPK, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (31/1)Bibit dan Chandra ditolak anggota Komisi III karena statusnya yang mendapatkan deponeering dari Jaksa Agung Basrief Arief
BACA JUGA: Bibit-Chandra Ditolak Hadir di RDP
Di sisi lain, penyelesaian kasus dugaan pemerasan oleh Bibit dan Chandra dengan cara deponeering itu, justru ditolak DPRMenanggapi penolakan ini, Chandra M Hamzah sendiri enggan berkomuntar
BACA JUGA: Hatta: Tidak akan Ada Kenaikan Gaji
"Tanya saja anggota DPRDia kan yang dari tadi berkomentar," kata Chandra di sela-sela skorsing rapat(awa/fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Refly Siap Diperiksa Polisi
Redaktur : Tim Redaksi