Hamka Yandhu Kembali Diperiksa KPK

Senin, 31 Januari 2011 – 12:04 WIB
JAKARTA - Hamka Yandhu, terpidana kasus cek pelawat, hari ini, Senin (31/1), kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)"Saya diperiksa sebagai saksi untuk Agus Condro," ujar politisi Partai Golkar yang sudah dijatuhi vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sejak Mei 2010 ini, kepada wartawan, saat memasuki Gedung KPK, di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.

Mantan anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 ini, tiba di KPK dengan diantar mobil tahanan, sekitar pukul 10.40 WIB

BACA JUGA: Bibit-Chandra Ditolak Hadir di RDP

Mengenakan kemeja putih bermotif garis lurus merah, dipadukan celana gelap, Hamka terlihat segar
Terpidana dua tahun enam bulan penjara ini terlihat santai, ketika naik menyusuri tangga menuju pintu depan ruang lobi KPK

BACA JUGA: Hatta: Tidak akan Ada Kenaikan Gaji

Sesekali pria berkumis ini menebarkan senyum.

Sesuai jadwal pemeriksaan KPK, hari ini mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan yang akan diperiksa, selain Hamka Yandhu, adalah Udju Djuhaeri (Fraksi TNI-Polri) dan Endin AJ Sufihara (Fraksi PPP)
Keduanya juga sudah berstatus terpidana untuk kasus yang sama, yaitu suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) pada tahun 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom.

Kasus ini memang tengah mendapat sorotan publik di tanah air

BACA JUGA: Refly Siap Diperiksa Polisi

Jumat (28/1), 19 mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 (18 anggota Komisi IX plus Panda Nababan) yang sudah ditetapkan tersangka, ditahan oleh KPKMasih ada lima tersangka lagi kabarnya yang bakal menyusul ditahan untuk kasus serupa.

"KPK berupaya secepatnya memproses dan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor," jelas Johan Budi, juru bicara KPK, memberi penjelasan usai penahanan Jumat malam lalu.

Selain tersangka penerima suap, si pemberi suap untuk pemilihan DGS BI itu juga disebutkan akan menjadi incaran KPK selanjutnya"Kalau sekarang yang menerima ditahan, berarti yang memberi suap juga harus diproses," tegas salah seorang pengacara tersangka yang sudah ditahan, sembari mendesak KPK(mur/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD: Gaji Pejabat Tak Harus Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler