Hatta: Tidak akan Ada Kenaikan Gaji

Senin, 31 Januari 2011 – 11:22 WIB
JAKARTA - Bola panas mengenai rencana kenaikan gaji 8.000 pejabat negara dimulai dari gaji Presiden RI, terus menggelindingNamun pemerintah tampaknya tak satu suara

BACA JUGA: Refly Siap Diperiksa Polisi

Meski Menteri Keuangan (Menkeu) telah mengungkapkan rencana kenaikan tersebut, namun Menteri Koordinator (Menko) Ekonomi justru terus-terusan membantahnya.

Kepada wartawan usai memimpin rapat koordinasi di kantornya, Senin (31/1), Menko Ekonomi Hatta Rajasa kembali menegaskan bahwa tidak ada rencana kenaikan gaji
Bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga disebutkan Hatta tidak meminta gajinya naik.

"Saya harus sampaikan, agar beritanya jangan simpang-siur

BACA JUGA: Mahfud MD: Gaji Pejabat Tak Harus Naik

Tidak betul Presiden meminta kenaikan gaji, apalagi dikaitkan dengan adanya usulan kenaikan gaji
Sama sekali tidak ada," tegas Hatta.

Ketua Umum PAN ini mengatakan, justru Presiden meminta prioritas kenaikan gaji untuk pegawai rendahan di TNI, Polri dan PNS secara bertahap, sampai minimal di angka Rp 2 juta

BACA JUGA: 1.000 Polisi Amankan Pembacaan Vonis Ariel

"Bahkan sejak 3 tahun lalu, saat saya masih Mensesneg, Presiden mengatakan jangan gajinya dinaikkan sebelum TNI, Polri dan pegawai rendahan serta guru, sudah selesai semuaJadi kalau ditanya kapan naik, saya tidak bisa jawab, karena semuanya dibahas Menteri Keuangan," tegas Hatta lagi.

Sementara itu, Plt Dirjen Anggaran Kemenkeu, Kiagus Ahmad Badaruddin, mengatakan bahwa setiap hal menyangkut gaji dan honor pejabat negara sudah terdapat dalam pagu belanja pegawaiNamun, payung hukum mengenai gaji naik harus secara 'berjamaah' dimulai dari Presiden itu, menurutnya pula, hingga saat ini masih belum jelas.

"Saya belum jelasBisa saja dalam bentuk paketJadi, kalau paket pejabat negara, ya tentu, seluruh pejabat negaraKan UU yang mengatur hak administratif dan keuangan itu kan pejabat negara sebetulnyaTapi bisa juga dengan melihat kemampuan keuangan negara secara bertahap," jelas Kiagus.

Kiagus menjelaskan, memang selama hampir 7 tahun, gaji dan remunerasi pejabat negara tidak pernah naikNamun untuk menaikkan gaji Presiden beriringan dengan gaji hampir 8.000 pejabat negara se-Indonesia, ia menilai harus ada payung hukumnya terlebih dulu.

"Artinya, setiap kenaikan itu harus ada dasar hukumnyaMisalnya kenaikan dengan PP atau PerpresTidak bisa naik begitu sajaKarena dalam pagu anggaran, ada batas tertinggi yang disediakan dan disetujui sesuai APBN," kata Kiagus pula(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyelidikan KNKT Terhambat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler