JAKARTA - Dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto dan Chandra M hamzah, memilih tidak mengumbar banyak komentar terkait rencana Jaksa Agung untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah AgungKeduanya menganggap bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) yang sempat dikantongi namun akhirnya dibatalkan pengadilan, adalah murni kewenangan kejaksaan.
Bibit Samad Rianto yang dihubungi wartawan melalui telpon di KPK, Kamis (10/6) petang, menyatakan bahwa dirinya siap menghadapi apapun opsi yang ditempuh kejaksaan
BACA JUGA: Ancaman Kader Golkar Tak Ganggu Setgab
Meski demikian Bibit juga mengatakan, PK adalah kewenangan kejaksaan sepenuhnya sebagai pihak yang menerbitkan SKPP"Itu kewenangan Jaksa
BACA JUGA: Jimly Asshiddiqie Siap Pimpin KPK
Saya tidak dalam posisi berpendapat untuk diri saya selaku TSK (tersangka) dalam kasus yang direkayasa ini," tandasnya.Sementara Chandra Hamzah juga tak mau berkomentar banyak soal PK yang diajukan kejaksaan itu
Terpisah, anggota Tim Pembela Bibit-Chandra (TPBC), Taufik Basari, menyatakan bahwa belum ada hal signifikan dari langkah kejaksaan itu
BACA JUGA: Cyrus Sinaga dan Poltak Jadi Tersangka
"Karena kita bukan pihak yang terlibat, kita hanya bisa menunggu, kita tidak bisa mengatakan setuju atau tidak setujuTetapi karena keputusan itu sudah diambil, ya silakan jalan," ujar Taufik.Ditanya kemungkinan PK yang diajukan Kejaksaan bakal ditolak MA, Taufik mengingatkan untuk tidak berandai-andaiNamun menurutnya, Bibit dan Chandra selalu siap untuk mengungkap fakta yang ada
"Segala bukti-bukti yang dimiliki sudah menunjukkan praktek mafia hukumJangan sampai kita kalah dengan pihak-pihak yang ingin praktek mafia hukum terus terjadi," tukasnya.(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Demokrat Tak Seriusi Ancaman Kader Golkar
Redaktur : Tim Redaksi