"Ya hanya dua saja (tersangka)," ujar Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito sumardi di PTIK Jakarta, Kamis (10/6).
Sebelumnya selain dua jaksa ini, Polri telah memintai keterangan tiga jaksa lainnya
BACA JUGA: Kader Demokrat Tak Seriusi Ancaman Kader Golkar
Mereka adalah Eka Safitri, Ika Kurnia dan Fadil ReganTerkait sangkaan untuk Cyrus dan Poltak, Ito tak bersedia merinci
BACA JUGA: Kejagung tak akan Kasasi dan Deponeering
"Kalau pasalnya (tanya) penyidik lah, yang jelas dari keterangan Gayus kita akan meminta klarifikasi," imbuhnya.Karena itulah dua jaksa itu akan segera dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka mengingat surat pemanggilannya telah dilayangkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua jaksa ini diduga terlibat dalam sindikasi mafia hukum dalam menangani perkara Gayus Tambunan.Poltak manulang merupakan Direktur Pra Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum saat kasus itu ditangani
BACA JUGA: NIP Tak Diproses, 15 CPNS Kotamobagu Mengadu ke DPD
Tudingan keterlibatan ini dikuatkan dengan hasil penyelidikan internal Kejagung yang menyebut ada kelalaian dalam penaganan kasus ituLima orang inilah yang dipersalahkan karena menangani langsung kasus ituSementara Jampidum Kemal Sofyan kala itu hanya mendapatkan teguran dari Jaksa Agung.(zul/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Bidik 13 Anggota DPRD Kaltim
Redaktur : Tim Redaksi