JAKARTA - Pengacara yang tergabung dalam Tim Pengacara Bibit-Chandra (TPBC) mengaku tak kaget dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang tidak bisa menerima permohonan peninjuan kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan Agung, terkait pembatalan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SK)) untuk dua komisioner KPK yang menjadi tersangka kasus pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan itu
Anggota TPBC, Taufik Basari, mengungkapkan, sebelumnya pihaknya memang sudah memperkirakan putusan MA
BACA JUGA: Kapolri: Tumpas RMS, Harga Mati
"Dari awal ketika kejaksaan ambil langkah PK, dan PK tak dapat diterima itu sudah dapat dilihat," ujar Basari saat dihubingi di Jakarta, Jumat (8/10).Namun Basari belum memutuskan langkah apa yang akan diambil selanjutnya
Sementara anggota TPBC lainnya, Alexander Lay, menyatakan, SKPP memang banyak kelemahan
BACA JUGA: Anggodo Menang Lagi Lawan Bibit-Chandra
Namun menurutnya, ada beberapa alternatif tindakan yang bisa dilakukan KejaksaanPertama, dengan melakukan pemeriksaan lagi karena ternyata Pengadilan Tipikor menyatakan Anggodo terbukti melakukan upaya penyuapan dan menghalangi penyidikan kasus korupsi
BACA JUGA: Sutiyoso Desak Perkuat Angkatan Perang
Kedua, perlu ada pemeriksaan ulang terhadap barang bukti dalam kasus Bibit-ChandraTerlebih lagi, karena ternyata rekaman pembicaraan antara Ary Muladi dan Ade Raharja tidak adaKetiga, Kejaksaan dapat mengesampingkan perkara, atau melanjutkan perkaranya ke pengadilan"Apapun yang diambil Kejagung siapHanya yang disayangkan garis hukum yang diinginkan Presiden tak dilaksanakan oleh KejagungBola sekarang ada di KejaksaanKita menunggu langkah kejaksaan," tandasnya.
Seperti diketahui, Untuk ketiga kalinya, Anggodo Widjojo menang di pengadilan melawan Kejaksaan, terkait penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) untuk dua komisioner KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M HamzahPasalnya, Mahkamah Agung (MA) tidak dapat menerima permohonan peninjauan kembali yang diajukan Kejaksaan Agung tentang pembatalan SKPP oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Putusan MA itu dibacakan Kamis (7/10)"Amarnya NO (Niet Ontvankelijk Verklaard)Permohonan PK tidak dapat diterima," ujar Humas MA, Nurhadi di Jakarta, Jumat (8/10).
Hakim yang memutus perkara bernomor register 152.PK.pid.2010 itu adalah Imron Anwari selaku hakim ketua, serta Komariah Sapardjaja dan Moegihardjo masing-masing sebagai anggotaMenurut Nurhadi, permohonan PK tidak dapat diterima karena menyangkut syarat formil sesuai UU Nomor 5 tahun 2004 tentang MA.
Lebih lanjut Nurhadi menyebutkan, dalam UU MA pasal 45 huruf a ayat (1) disebutkan, MA dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannyaPada pasal yang sama, ayat kedua menegaskan, tidak ada ketentuan upaya hukum lanjutany untuk praperadilan yang sudah ditolak di Pengadilan Tinggi"Tidak ada PK untuk putusan praperadilan," tandasnya.
Seperti diketahui, Kejaksaan pada 1 Desember 2009 mengeluarkan SKPP untuk Bibit-Chandra yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan terhadap Anggodo WidjojoNamun Anggodo Widjojo mempersoalkan SKPP tersebut dan mengajukan gugatan pra-peradilan ke ke PN Jaksel.
Gugatan Anggodo dikabulkan PN JakselNamun Kejaksaan melawan dan mengajukan bandingNamun di tingkat banding, ternyata PT DKI pada 2 Juni silam juga menguatkan putusan PN Jaksel.Juru Bicara PT DKI, Andi Samsan Nganro menyatakan, dengan adanya putusan PT DKI itu maka SKPP untuk Bibit dan Chandra dinyatakan tidak sah.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Diminta Data Bentuk Ancaman
Redaktur : Tim Redaksi