JAKARTA – Kuasa Hukum pimpinan Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Alexander Lay mengatakan kliennya siap jika perkaranya dilimpahkan ke pengadilanNamun kata dia, pelimpahan kasus yang menimpa Bibit-Chandra harus cukup bukti sehingga tidak melanggar hak-hak kliennya
“Kalau ada bukti yang kuat, Bibit-Chandra siap ke pengadilan, ” kata Alexander pada diskusi bertajuk “Drama Bibit-Chandra Babak II di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (24/4).
Bibit-Chandra kembali berstatus tersangka setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Anggodo Widjojo atas Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh kejaksaan
BACA JUGA: Markus Pajak Terbongkar, Yakin WP Tetap Taat
Bibit-Chandra diduga telah telah melakukan upaya pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.Alexander menilai, hingga saat ini tidak ada alasan untuk melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan karena tidak ada bukti yang cukup
BACA JUGA: Syamsul Arifin Raup Dukungan di Facebook
Apalagi Bibit-Chandra punya tugas besar untuk memberantas korupsi,” ungkapnya.Hal yang sama juga dikatakan dosen hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Rudy Satrio
BACA JUGA: Dua Jaksa Terancam Tersangka
”Ada peran lain antara orang lain dengan Ari Muladi yang tidak terungkap,” katanyaYang dimaksud adalah orang yang disebut-sebut bernama Yulianto.Dikatakan Rudy, kasus Bibit-Chandra tidak musti dibawa ke pengadilanBaik Alexander dan Rudy sepakat bahwa praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo semestinya tidak dikabulkanAlasannya, Anggodo bukanlah saksi korban dari kasus tersebutSaksi korban adalah Anggoro Widjojo(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembentukan Pengadilan Tipikor di Daerah Ditinjau Ulang
Redaktur : Soetomo Samsu