Bibit-Chandra Siap ke Pengadilan

Sabtu, 24 April 2010 – 13:48 WIB

JAKARTA – Kuasa Hukum pimpinan Komisi Permberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, Alexander Lay mengatakan kliennya siap jika perkaranya dilimpahkan ke pengadilanNamun kata dia, pelimpahan kasus yang menimpa Bibit-Chandra harus cukup bukti sehingga tidak melanggar hak-hak kliennya

“Kalau ada bukti yang kuat, Bibit-Chandra siap ke pengadilan, ” kata Alexander pada diskusi bertajuk “Drama Bibit-Chandra Babak II di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (24/4).

Bibit-Chandra kembali berstatus tersangka setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan Anggodo Widjojo atas Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh kejaksaan

BACA JUGA: Markus Pajak Terbongkar, Yakin WP Tetap Taat

Bibit-Chandra diduga telah telah melakukan upaya pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.

Alexander menilai, hingga saat ini tidak ada alasan untuk melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan karena tidak ada bukti yang cukup
“Setiap warga negara punya hak tidak boleh diproses hukum tanpa cukup bukti

BACA JUGA: Syamsul Arifin Raup Dukungan di Facebook

Apalagi Bibit-Chandra punya tugas besar untuk memberantas korupsi,” ungkapnya.

Hal yang sama juga dikatakan dosen hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Rudy Satrio
Menurut dia, dalam kasus Bibit dan Chandra ada mata rantai terputus yang hingga saat ini belum terungkap

BACA JUGA: Dua Jaksa Terancam Tersangka

”Ada peran lain antara orang lain dengan Ari Muladi yang tidak terungkap,” katanyaYang dimaksud adalah orang yang disebut-sebut bernama Yulianto.

Dikatakan Rudy, kasus Bibit-Chandra tidak musti dibawa ke pengadilanBaik Alexander dan Rudy sepakat bahwa praperadilan yang diajukan Anggodo Widjojo semestinya tidak dikabulkanAlasannya, Anggodo bukanlah saksi korban dari kasus tersebutSaksi korban adalah Anggoro Widjojo(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pembentukan Pengadilan Tipikor di Daerah Ditinjau Ulang


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler