JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Ahmad Yani, menjelaskan, pada Kamis (22/4) lalu dirinya bersama sejumlah anggota Komisi III DPR bertemu dengan pimpinan Mahkamah Agung (MA) untuk membicarakan pembentukan pengadilan tipikor di daerahDari hasil pertemuan diketahui, masih banyak kendala pembentukan pengadilan tipikor di 8 provinsi yang sudah diprioritaskan
BACA JUGA: Opsi, Gubernur Sumut Disidang di Medan
Ke-8 daerah itu antara lain Jakarta, Bandung, Semarang, Medan, Makassar, Palembang, dan Samarinda."Jadi belum ada bayangan kapan pengadilan tipikor di daerah terbentuk," ujar Ahmad Yani kepada JPNN ini di Jakarta, Jumat (23/4)
BACA JUGA: Mendagri Akan Rayu Gubernur Sumut
Pertama, hanya sedikit sekali yang mendaftar sebagai calon hakim di pengadilan tipikorBACA JUGA: Mendagri Masih Ogah Bahas 33 Usul Pemekaran
Padahal, lanjutnya, untuk menangani perkara korupsi dibutuhkan hakim-hakim yang mumpuni.Kendala ketiga, adalah soal anggaranMA, lanjut Yani, tidak punya anggaran sekadar untuk mengumumkan lagi di media massa tentang adanya rekrutmen hakim pengadilan tipikor"Karena anggarannya memang tidak adaPemerintah tampaknya tak serius sehingga tidak mengalokasikan dana untuk ini," ulasnya.
Dari pertemuan dengan pimpinan MA itu, sambung politisi asal Sulsel itu, lantas Komisi III DPR meminta agar MA membuat surat resmi ke Komisi III mengenai kesulitan pembentukan pengadilan tipikor di daerah ituSurat MA ini nantinya bisa mendorong Komisi III DPR untuk mengevaluasi lagi UU pengadilan tipikor"Kita sarankan pengadilan tipikor hanya ada di Jakarta saja," ujarnya.
Untuk di daerah, Yani mengatakan, cukup dengan memperkuat hakim yang ada di PN, sehingga bisa mumpuni menangani perkara korupsiJika selama ini dianggap ada persoalan moral pada diri hakim, lanjut Yani, ya perbaikan moral itu yang harus menjadi prioritas
Lebih lanjut dikatakan, ide pembentukan pengadilan tipikor di daerah yang diakomodasi di UU pengadilan tipikor dulunya karana ada desakan yang kuat dari para aktivis antikorupsiSementara, ide yang terlalu bersemangat itu, tidak melihat realitas yang ada bahwa bukan hal yang gampang merekrut hakim tipikorSedang UU mengamanatkan, pembentukan pengadilan tipikor di daerah harus sudah dilakukan paling lambat 2 tahun sejak UU diundangkanArtinya, paling lambat tahun depan harus sudah terbentuk"Tapi hingga sekarang belum ada bayangan," katanya.
Apakah dengan demikian ketentuan di UU mengenai perlunya pembentukan pengadilan tipikor di daerah akan dihapuskan? Yani tidak menjawab tegasDia hanya mengatakan, "Akan dilakukan pengkajian kembali." (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cegah Rusuh, Gubernur Diminta Sering Turba
Redaktur : Soetomo Samsu