Dua Jaksa Terancam Tersangka

Sabtu, 24 April 2010 – 06:17 WIB

JAKARTA --Tim independen akan segera memeriksa dua jaksa peneliti berkas Gayus TambunanHakim dan panitera pengadilan juga dijadwalkan setelah jaksa-jaksa itu tuntas

BACA JUGA: Pembentukan Pengadilan Tipikor di Daerah Ditinjau Ulang

Tidak tertutup kemungkinan status mereka sebagai saksi akan meningkat menjadi tersangka dugaan rekayasa pengadilan kasus mafia pajak


"Statusnya masih saksi, mungkin setelah diperiksa bisa menjadi tersangka," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Kombes Zainuri Lubis di Mabes Polri kemarin

BACA JUGA: Opsi, Gubernur Sumut Disidang di Medan

Penentuan status itu tergantung alat bukti dan hasil pemeriksaan lain yang dimiliki penyidik.     

Untuk keperluan pemeriksaan tersebut, beberapa hari lalu Mabes Polri telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Kejaksaan Agung (Kejagung)
"Kami akan segera jadwalkan setelah ada tanggapan (surat) resmi dari dua instansi itu," kata mantan Kepala Bagian Perencanaan Bareskrim itu.       

Zainuri menjelaskan, penyidik tentu punya bukti awal yang cukup untuk memanggil seseorang dalam perkara pidana

BACA JUGA: Mendagri Akan Rayu Gubernur Sumut

"Tentu saja tidak mungkin sembarangan dipanggil," katanyaSecara terpisah, sumber Jawa Pos di lingkungan tim independen menyebut dugaan keterlibatan secara pidana terhadap dua jaksa itu sangat kuat"Ada pengakuan aliran dana," katanya kemarin

Pengakuan pemberian dana itu disampaikan oleh salah satu tersangka yang sudah ditahan"Saya tak usah sebut namanya, nanti kalau muncul di media pasti sudah disiapkan bantahannya," katanyaDana itu diberikan secara cash on hand  di luar Jakarta"Jumlahnya lebih dari setengah milyar," katanyaNamun, karena itu baru pengakuan, polisi harus melengkapi dengan alat buktiMisalnya, saksi di tempat pemberian uang, kendaraan yang dipakai, dan alat bukti yang lain"Soalnya ini tidak tertangkap tangan, jadi untuk pembuktian suap harus hati-hati sekali," kata sumber itu.     

Sementara itu, hasil sementara pemeriksaan Komisaris Jendral Susno Duadji menunjukan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian ini melakukan kelalaian dalam mengawasi anak buahnyaSaat kasus Gayus Tambunan ditangani Mabes Polri, Susno yang menjabat sebagai Kepala Badan Reserse dan Kriminal, mengetahui bila Direktorat II Ekonomi dan Khusus yang menanganinya.

"Meski tidak tahu kasus sedalam penyidik, tapi secara manajerial Susno mengetahui apa yang dilakukan anak buahnya," ujar Wakadivhumas Kombes Zainuri LubisSebagai kepala, lanjut Zainuri, Susno harus bertanggung jawab secara manajerial bila ada anak buahnya yang nakal"Kesalahan Susno yang ditemukan ya terkait manajerial itu, mungkin karena lalai," katanya

Namun, hingga hari ini, tim independen yang memeriksa Susno belum menaikan status hukum Susno dari saksi ke tersangkaPenetapan itu masih menunggu evaluasi hasil pemeriksaanDari evaluasi itu, penyidik akan menentukan tindakan hukum selanjutnya"Nanti dilihat, apakah akan memeriksa Susno lagi, meningkatkan status hukum Susno jadi tersangka, atau memanggil saksi lain," katanya.

Kemarin, tim penyidik juga memeriksa Brigjen Edmond IlyasEdmond yang mantan Direktur II Eksus itu didalami perannya setelah muncul pengakuan Susno"Dari keterangan pemeriksaan pak Susno selama tiga hari terakhir ada yang perlu dicek ulang ke Edmond," kata staf ahli Kapolri bidang hukum pidana Dr Chairul Huda pada Jawa Pos kemarin

Chairul yang juga menjadi anggota pengawas dan konsultan  penyidikan menjelaskan, keterangan Susno yang dibandingkan dengan Edmond itulah yang dimaksud konfrontasi"Masyarakat sering mengira konfrontasi itu bersifat fisik, padahal tidakKonfrontasi itu keterangannya, kalau fisik ditemukan nanti bisa berantem dong," kata Chairul lalu tertawa.

Dosen paskasarjana Universitas Muhammdiyah Jakarta itu menjelaskan posisi Susno sebagai mantan Kabareskrim tidak serta merta membuatnya lolos dari jeratan hukum."Pak Susno itu posisinya Kabareskrim saat itu, sekarang dilihat apakah beliau saat itu melalaikan tugasKalau iya, maka dilihat lagi apakah karena lalai itu muncul kerugian dan berdampak pada perkara," katanya

Dari sisi konstruksi hukum, kewajiban Susno untuk mengendalikanBareskrim yang tidak ditunaikan bisa mengakibatkan kerugian perkara itu berjalan tidak sebagaimana mestinya"Jadi, walaupun pak Susno ini secara sosial diklaim sebagai whistle blower, kalau ada fakta yang memberatkan statusnya nanti ya kita tak bisa membendung fakta," katanya(rdl/iro)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Masih Ogah Bahas 33 Usul Pemekaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler