Bibit-Chandra Yakin Dihentikan

Polisi Tak Cukup Bukti

Senin, 16 November 2009 – 12:52 WIB
JAKARTA- Hari ini, merupakan batas akhir Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menentukan sikap, apakah mengembalikan berkas Bibit Samad Rianto ke Polri atau melanjutkannya ke penuntutanKejagung, memiliki waktu hingga pukul 00.00 Wib, dinihari nanti untuk mentukan.

Terkait hal ini, Bibit, optimis berkasnya akan dikembalikan lagi ke Polri, karena tak ada bukti yang kuat yang dapat menjerat dirinya dalam tuduhan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan itu.

Optimisme pensiunan jenderal Polri ini cukup beralasan karena berkas perkaranya tak kunjung rampung

BACA JUGA: Hadir di KPK, Mangkir di Bareskrim

Berkas itu, beberapa kali dikembalikan kejaksaan ke Polri, karena dinilai belum layak naik ke penuntutan, karena tak cukupnya bukti untuk membuat berkas tuntutan.

"Nggak ada bukti," ujar Bibit, saat ditanya wartawan mengenai berkas perkaranya di Bareskrim, Mabes Polri, sekitar pukul 11.45 Wib tadi.

Tim pengacara Bibit-Chandra, A Rifai, menambahkan sebaiknya penyidik segera menghentikan perkara itu, agar tak menjadi polemik di masyarakat.

"Kalau memang tidak ada bukti yang cukup kuat ya harus dikembalikan, jangan dipaksakan," ujarnya.

Jika diteruskan, ia khawatir kepercayaan publik terhadap polri, berkurang.

Sementara itu, untuk berkas Chandra M hamzah, saat ini masih dalam tahap penelitian jaksa
Ini dilakukan setelah polri kembali mengirimkan berkas itu ke kejaksaan beberapa waktu lalu.(zul/JPNN)

BACA JUGA: Ratio Elektrifikasi Masih Rendah

BACA JUGA: Dinkes Jabar Ogah Disalahkan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari ini, Ari Muladi Diperiksa Polisi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler