Terkait hal ini, Bibit, optimis berkasnya akan dikembalikan lagi ke Polri, karena tak ada bukti yang kuat yang dapat menjerat dirinya dalam tuduhan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan itu.
Optimisme pensiunan jenderal Polri ini cukup beralasan karena berkas perkaranya tak kunjung rampung
BACA JUGA: Hadir di KPK, Mangkir di Bareskrim
Berkas itu, beberapa kali dikembalikan kejaksaan ke Polri, karena dinilai belum layak naik ke penuntutan, karena tak cukupnya bukti untuk membuat berkas tuntutan."Nggak ada bukti," ujar Bibit, saat ditanya wartawan mengenai berkas perkaranya di Bareskrim, Mabes Polri, sekitar pukul 11.45 Wib tadi.
Tim pengacara Bibit-Chandra, A Rifai, menambahkan sebaiknya penyidik segera menghentikan perkara itu, agar tak menjadi polemik di masyarakat.
"Kalau memang tidak ada bukti yang cukup kuat ya harus dikembalikan, jangan dipaksakan," ujarnya.
Jika diteruskan, ia khawatir kepercayaan publik terhadap polri, berkurang.
Sementara itu, untuk berkas Chandra M hamzah, saat ini masih dalam tahap penelitian jaksa
BACA JUGA: Ratio Elektrifikasi Masih Rendah
BACA JUGA: Dinkes Jabar Ogah Disalahkan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hari ini, Ari Muladi Diperiksa Polisi
Redaktur : Tim Redaksi