Hari ini, Ari Muladi Diperiksa Polisi

Senin, 16 November 2009 – 05:44 WIB
JAKARTA - Rekaman pembicaraan antara Anggodo dengan beberapa orang yang diputar dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) masih berbuntutPenyidik kepolisian terus melakukan penyelidikan kasus tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi.
   
Hari ini, rencananya Ari Muladi yang akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri

BACA JUGA: JK Langsung Tanya Kondisi Negara

Tersangka dalam kasus dugaan suap pimpinan KPK akan datang di Mabes sekitar pukul 10.00
"Itu kasus baru, tapi bukan kasus Pak Ari

BACA JUGA: Cegah Penyakit Musuh Generasi Bangsa!

Beliau akan jadi saksi," kata kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santosa di Jakarta, kemarin (15/11).
   
Dalam surat yang diterima dari kepolisian, terungkap bahwa pemeriksaan terkait tindak pidana pencemaran nama baik
Surat itu bernomor SP/1400/XI/2009

BACA JUGA: Boediono dan Sri Mulyani Target Angket Century

Ari diminta menghadap di kantor Direktorat II Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes PolriAri diminta untuk menjadi saksi kasus tindak pidana melakukan penyuapan dan atau melakukan percobaan, pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dan  atau pencemaran nama baik Presiden RI dan atau penghinaan terhadap institusi dan pejabat publik.
   
" ini terkait dengan Anggodo," terang SugengNamun dia mengungkapkan, pihak penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus itu"Ini tindak lanjut dari rekaman yang diputar di MK," urai pengacara kelahiran Semarang itu.Terkait dengan kasus hukum yang membelit Ari Muladi, Sugeng mengatakan, pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah lanjutanSelain itu, tim kuasa hukum juga akan membuka layanan pengaduan dari para nasabah Bank Century"Banyak nasabah-nasabah kecil yang masih terkatung-katung," katanya.
   
Sebelumnya, bersama sejumlah advokat, juga melaporkan Anggodo dan sejumlah petinggi PT Masaro ke KPKAlasannya, mereka dinilai menghalangi penyidikan KPKHal itu berdasar rekaman yang diputar di MKMereka diduga melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(fal)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Linda Gumelar Harus Pahami CEDAW


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler