Heran, National Summit tak Bahas Korupsi

Rabu, 04 November 2009 – 20:32 WIB

JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margareto Kamis, menegaskan kultur hukum di Indonesia saat ini berada di titik nolHal itu terjadi karena para pengambil keputusan di institusi penegakkan hukum tidak lagi memahami hukum secara komprehensif

BACA JUGA: Menguat, Desakan Bibit-Chandra Aktif Lagi di KPK

"Hukum sudah diperalat sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan sesaat sekelompok orang," tegas Margareto di DPD senayan Jakarta, Rabu (4/11).

Untuk memperbaikinya, kata Margareto, diperlukan sebuah gerakan nasional untuk mereposisi pemahaman, struktur dan substansi hukum secara lebih berbudaya
"Saya pikir, Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) harus mengambil porsi membangun kembali kultur hukum yang sudah berantakan ini," saran Margareto.

Dia juga menyatakan kekecewaannya terhadap National Summit dengan pesertanya sebanyak 1.537 orang yang terdiri dari seluruh menteri, gubernur, bupati/walikota, DPRD, pejabat tingkat eselon, pimpinan Kadin, dan LSM, pada 29 dan 30 Oktober lalu di Jakarta yang tidak memberi porsi terhadap upaya-upaya pemberantasan korupsi

"Hendak dibawa kemana bangsa ini

BACA JUGA: Hendarman Tak Berani Copot Ritonga

Semua daerah terjangkit penyakit korupsi
Namun disaat pengambil keputusan itu berkumpul yang katanya untuk pembangunan nasional sementara penyakit kronis korupsi tidak dibedah dalam pertemuan itu," tanya Margareto Kamis.

Dalam konteks ini, Margareto mendesak DPD untuk segera melakukan pertemuan nasional dengan peserta yang sama tapi fokus membedah penyakit korupsi dengan segala konsekuensinya

BACA JUGA: Jumat, TPF Minta Keterangan Hendarman

"DPD harus mengambil inisiatif untuk memerangi korupsi di daerah," ujarnya.

Selain itu, dia juga mencemaskan nasib Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya dugaan sementara BPK yang menemukan indikasi tindak pidana dalam proses pencairan dana talangan Rp6,7 triliun untuk Bank Century"Kecemasan saya, pihak Kejaksaan Agung menegaskan tidak ada dugaan pidana dalam kasus Bank Century itu, sementara BPK kepada DPR mengisyaratkan telah terjadi dugaan tindak pidanaKalau KPK diduga sudah dikriminalisasi oleh Kepolisian, bisa jadi sebentar lagi BPK juga akan dikriminalisasi oleh Kejaksaan," kata Margareto Kamis(fas/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik Bibit-Chandra Harus Dicopot


Redaktur : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler