Bibit dan Chandra Bakal Dijerat Pidana Baru

Senin, 21 September 2009 – 10:10 WIB

JAKARTA – Polri, tampaknya, tersudut oleh pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.DKapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri bersikeras bahwa penetapan status tersangka dua pimpinan KPK bukan merupakan persoalan sengketa administrasi semata

BACA JUGA: Plt Pimpinan KPK Hanya Sementara



Orang nomor satu di kepolisian itu berdalih masih ada kasus pidana lain yang melibatkan dua pimpinan KPK tersebut
’’Kasusnya bukan itu (penyalahgunaan kewenangan, Red) saja

BACA JUGA: MK Minta Polisi Bebaskan 2 Pimpinan KPK

Nanti, masih ada lagi,’’ tegas Bambang setelah salat Idul Fitri di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, kemarin (20/9).

Sebagaimana diwartakan, Mahfud menyebut Polri kebablasan dalam menetapkan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto sebagai tersangka
Menurut dia, pencekalan dan pencabutan cekal tersebut termasuk sengketa administrasi, bukan pidana

BACA JUGA: Sri Mulyani Cium Tangan JK

’’Persoalan semacam itu hanya bisa dibawa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan yang mengajukan sengketa itu ke pengadilan adalah pihak yang kepentingannya dirugikanYakni, Anggoro Widjojo dan Djoko STjandra,’’ ungkap Mahfud, Jumat (18/9).

Namun, Kapolri beralasan penyalahgunaan wewenang bukan satu-satunya kasus yang dijeratkan pada Bibit dan ChandraPolri, kata dia, kini sedang menelusuri bukti-bukti untuk kasus yang lebih seriusApakah kasus tersebut berhubungan dengan korupsi dan suap" ’’IyaAda berikutnyaApa saja kasus itu, nanti lah,’’ ujarnya.

Bambang mengungkapkan, penyalahgunaan wewenang hanya kasus awalKarena itu, dia menolak pendapat Mahfud bahwa kasus tersebut merupakan persoalan sengketa administrasi’’Tidak, ini bukan kasus administrasiSilakan beliau melihat dari sudut pandang manaKita di sudut pandang mana, insya Allah nanti berproses di peradilan secara terbuka,’’ katanya.

Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto heran atas tudingan polisi’’Saya merasa kesalahan saya dicari-cari terusYa, targetnya sampai ketemu,’’ ungkapnya saat ditemui di rumahnya yang sederhana di kawasan Ciledug, kemarin

Awalnya, kata dia, KPK pernah disudutkan polisi lewat kasus penyadapan Nasrudin Zulkarnaen dan Rani JulianiPenyadapan itu dipersoalkan polisi karena tidak terkait dengan kasus korupsiNamun, langkah tersebut telah dipatahkan komisi sejak awal

Yang kedua, KPK disudutkan lagi lewat aliran dana dari Direktur PT Masaro Anggoro Widjojo kepada beberapa pimpinan KPKAnggoro merupakan buron kasus penyuapan terhadap anggota DPR untuk memuluskan rekomendasi proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT)Penanganan kasus itu merupakan buntut pengakuan Ketua (nonaktif) KPK Antasari Azhar yang kini meringkuk di tahanan

Mereda sejenak, polisi memperkarakan lagi pimpinan KPK dengan kasus yang mengundang polemikYakni, lewat penyalahgunaan kewenangan saat mengeluarkan surat cekal terhadap Anggoro dan Djoko Tjandra’’Awalnya, saya dituding menerima suap di kawasan Bellagio, Jakarta Selatan, 13 Agustus tahun lalu,’’ jelasnya
Namun, tudingan tersebut dibantah Bibit saat penyidikanSebab, di antara waktu itu, dirinya sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Peru’’Bukti paspornya ada bahwa antara tanggal itu saya ke luar negeri,’’ tegasnya

Namun, kata Bibit, skenario baru muncul kembali dalam penyidikan beberapa waktu lalu’’Katanya, uangnya tidak saya terima langsung, tapi melalui orang lainDari Anto, lalu ke Ade (Ade Raharja),’’ ucapnya’’Kalau itu dipatahkan, nanti muncul lagi,’’ ujarnya.

Dalam penyidikan lalu, Bibit mendatangi panggilan polisi karena menghargai sebagai sesama penegak hukum’’Tapi, kenyataannya malah dijadikan tersangka dalam penyalahgunaan kewenanganSaya bilang ke dia (penyidik), memang begini kesimpulannyaSeharusnya penyidik independen,’’ ungkapnyaDi KPK, semua penyidik independen dalam menilai kasus yang ditangani

Merujuk pernyataan Kapolri, anggota tim pembela hukum KPK Taufik Basari menilai penegakan hukum yang dilakukan terhadap pimpinan KPK merupakan bentuk kesewenang-wenanganMenurut dia, polisi tidak bisa memperkarakan subjeknya (pimpinan KPK), kemudian baru mencari-cari objeknya’’Penegakan hukum oleh polisi itu berbasis peristiwa pidanaTidak bisa ditetapkan dulu tersangkanya, baru dicari-cari kesalahannyaSeharusnya sejak awal polisi berani menyebutkan itu,’’ jelasnya.’’Kalau memang demikian, yang patut dipertanyakan justru objektivitas polisi,’’ tegasnya

Karena itu, sejak awal tim pembela KPK meminta agar polisi memisahkan konflik kepentingan dari kasus tersebutTaufik menambahkan, dalam penyidikan itu, hampir 95 persen pertanyaan polisi sebatas penyalahgunaan kewenangan’’Ada pertanyaan suap, tapi polisi tak mengelaborasinya lagi,’’ katanya(aga/git/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PRT Spesialis Lebaran Raup Untung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler