JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bibit Samad Rianto, kembali buka suara soal dugaan kasus pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan yang menderanyaIa mengatakan, paskapenolakan MA atas permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kejaksaan maka langkah yang tepat diambil Kejaksaan Agung adalah mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penyidikan (SKP2).
"Saya sependapat omongan Pak Bagir Manan (mantan Ketua Mahkamah Agung)
BACA JUGA: Daerah Dimekarkan, Langsung Ada Korupsi Baru
Kalau mau dideponering apa, wong kasusnya gak adaNamun Bibit tidak akan memaksa Kejaksaan Agung untuk mengeluarkan SKP2
BACA JUGA: Patrialis Dianggap Tak Punya Visi Menteri Hukum
Ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan sebagai pihak yang punya kewenanganBACA JUGA: Anton Medan Doakan Syamsul
Monggo Kejaksaan mau ambil yang mana," tukasnya.Menyandang status tersangka, Bibit juga siap jika nantinya kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan"Saya selaku tersangka di dalam kasus itu dan sebentar lagi menjadi terdakwaSaya siap aja mau apapun yang dilakukan," ujarnya.
Bahkan Bibit mengaku tidak akan pernah berkecil hati bila kasusnya memang akan disidangkan di pengadilan"Saya tidak kecil hati karena masih ada Tuhan yang
mendengarkan saya," pungkasnya(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Dukung DPR Belajar Etika
Redaktur : Tim Redaksi