Bibit yang didampingin Chandra M Hamzah dan para pengacaranya itu tidak menjelaskan bahwa nomor siapa yang sudah disadap KPK
BACA JUGA: Candra Bantah Eksekusi di Pasar Festival
Santer beredar kabar bahwa nomor yang menjadi target penyadapan KPK adalah orang yang dekat sekali hubungannya dengan nasabah besar dari Bank Century."Nomor teleponnya Pak Susno masuk ke nomor telepon yang kita sadap
BACA JUGA: Bibit : Yang Terima Suap Jin atau Setan
Jadi bukan kita yang menyadap Susno," kata Bibit di Puri Imperium, Kuningan, Jakarta, Minggu (27/9).Persoalan penyadapan terhadap nomor telepon Susno Duadji ini menjadi perbincangan hangat lantaran dikait-kaitkan dengan kasus Bank Century
Persoalan penyadapan ini pulalah yang dikabarkan menjadi pemicu ditetapkannya dua pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang yang dikait-kaitkan dengan perkara pencekalan Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjoyo dan pencabutan cekal terhadap Direktur Bank Bali, Djoko S Chandra.
Belakangan, kasus penyalahgunaan wewenang itu berkembang menjadi kasus pemerasan dan penyuapan.
Pada Jumat (25/9) lalu, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) membeberkan peran Bibit Samad Riyanto dan Chandra M
BACA JUGA: Teras Narang Curiga Tengah Dikerjai
Hamzah dalam dugaan pemerasan terhadap Direktur PT Masaro Radiokom Anggoro WidjojoSaat itu, Kapolri menampik anggapan selama ini bahwa upaya penyidikan terhadap Bibit Samad Riyanto dan Chandra MHamzah hanya berdasar testimoni Ketua KPK non aktif Antasari AzharKata BHD, kasus tersebut ditangani polisi karena laporan Antasari kepada polisiLaporan tersebut tertuang dalam surat nomor LP 208 K7 2009 SPK unit 3 tertanggal 6 Juli 2009 tentang penerimaan suap dan atau pemerasan terhadap PT Masaro Radiokom.“Ini terkait pengajuan anggaran SKRT (Sistem Komuniasi Radio Terpadu, Red) dari Dephut yang ditangani KPK,” KapolriLaporan Antasari menyebutkan, terdapat penyuapan dan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK dalam menangani kasus tersebutBerdasar laporan itulah, Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebutPenyidikan tersebut didukung keterangan sejumlah saksiAntara lain Antasari Azhar yang juga pelapor, Anggoro Widjojo yang kini berstatus buron, Anggodo Widjojo, Edi Sumarsono, Ari Muladi, dan Putra Nevo.
Keterangan sejumlah saksi, kata BHD, menyebutkan bahwa Anggodo telah menyerahkan uang sebanyak Rp5,15 miliar kepada Ari Muladi yang diberikan dalam tiga tahapYakni, pertama di Hotel Peninsula pada 11 Agustus sebesar Rp3,75 miliar, Rp400 juta pada 13 November, dan Rp1 miliar pada 13 Februari“Ini didukung dengan bukti tertulis,” tegas mantan Kapolda Sumut kala itu.
Berdasarkan keterangan Ari Muladi, uang tersebut sebagai suap agar pencekalan terhadap Anggoro Widjojo Cs dicabut oleh KPK, barang bukti PT Masaro Radiokom yang sebelumnya disita dikembalikan, dan penghentian kasus pengadaan SKRT oleh PT Masaro Radiokom tersebutDana tersebut, kata BHD, lantas diserahkan kepada salah satu pejabat KPK“Saya tidak perlu sebutkan namanya,” kata BHDUang suap itu lantas diserahkan kepada salah satu pimpinan KPK di Hotel Bellagio Residence.
Namun, setelah uang itu diserahkan, pencekalan terhadap Anggoro Widjojo, Anggono Widjojo, Putra Nefo, tak kunjung dicabutSurat cekal itu ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah“Surat cekal itu masih muncul karena ada satu pimpinan KPK yang belum mendapat kucuran dana,” sebut BHD(sam/fuz/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Chikungunya Serang 1.049 Warga
Redaktur : Tim Redaksi