Bicara Amendemen UUD, Politikus NasDem Singgung Kepentingan Elite

Rabu, 01 September 2021 – 21:15 WIB
Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari sampaikan pandangan soal amendemen UUD 1945 pada sebuah acara diskusi virtual yang digelar oleh Forum Diskusi Denpasar 12, di Jakarta, Rabu (1/9/2021). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI Taufik Basari menyatakan amendemen UUD 1945 secara terbatas hanya dapat dilakukan jika ada desakan publik dan untuk kepentingan rakyat.

Pasalnya, UUD 1945 merupakan konstitusi atau dasar hukum negara yang menentukan ketatanegaraan dan kehidupan berbangsa di Indonesia.

BACA JUGA: Politikus Senior NasDem Ingatkan Bola Liar Amendemen UUD, Hati-hati

"Untuk amendemen, harus ada desakan, kepentingan, kebutuhan yang muncul dari bawah ke atas, bukan dari atas ke bawah," ucap Taufik Basari di Jakarta, Rabu (1/9).

Dia berpendapat pelibatan publik sangat penting dalam menggagas amendemen UUD 1945.

BACA JUGA: Ibu Kota Baru, Prof Jimly: Nanti Mangkrak Kayak di Zaman SBY, Dikorek-korek

Menurut Taufik, desakan, kebutuhan, urgensi yang muncul dari masyarakat juga akan menjadi legitimasi moral amendemen.

"Oleh karena itu, gagasan dan keputusan mengamendemen UUD 1945 tidak boleh ditentukan hanya oleh elite pimpinan MPR RI atau beberapa fraksi di MPR RI," tegasnya.

BACA JUGA: Ferdinand: Proyek Pemindahan Ibu Kota Negara Sangat Mungkin Gagal

Mantan aktivis HAM yang banyak terlibat pada demonstrasi mahasiswa 1998 itu menerangkan bahwa wacana amendemen saat ini sebaiknya berkaca pada rangkaian amendemen kesatu sampai keempat yang berlangsung pada 1999-2002.

Rangkaian amendemen pada 1999-2002 itu dilakukan oleh MPR RI demi menjawab permintaan dan kebutuhan publik untuk menjalankan agenda-agenda reformasi.

Namun, fraksi Partai NasDem belum dapat memastikan kebutuhan mengubah beberapa pasal pada UUD 1945 saat ini mendesak atau tidak.

Bila desakan itu ada, kata Taufik, maka Partai NasDem meminta ada kajian dan evaluasi yang dilakukan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan UUD 1945 dan hasil amendemen kesatu sampai keempat.

"Hasil kajian itu nantinya perlu diuji oleh publik, karena itu menunjukkan amendemen memang untuk memenuhi kepentingan dan harapan rakyat, bukan kepentingan para elite," tuturnya.

Sejauh ini, lanjut Taufik, fraksi Partai NasDem MPR RI menilai kajian terkait usulan amendemen terbatas masih belum dilakukan secara mendalam, dan belum ada keterlibatan publik secara luas dan masif terhadap wacana itu.

Taufik mengatakan pandemi Covid-19 jadi faktor utama yang menyebabkan pelibatan publik secara luas dan uji publik terhadap hasil kajian sulit dilakukan.

"Sehingga, fraksi Partai NasDem MPR RI berpendapat amendemen belum mendesak untuk dilakukan dalam waktu dekat ini," ujar Taufik Basari. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler