Ferdinand: Proyek Pemindahan Ibu Kota Negara Sangat Mungkin Gagal

Rabu, 01 September 2021 – 17:37 WIB
Presiden Jokowi saat meninjau lokasi untuk ibu kota negara. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean menilai megaproyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang baru di Kalimantan Timur berpotensi tidak terlaksana jika ada pergantian Presiden RI. 

Terlebih lagi, kata dia, jika pengganti Presiden Jokowi nantinya berasal dari kelompok yang berseberangan.

BACA JUGA: Ibu Kota Baru, Prof Jimly: Nanti Mangkrak Kayak di Zaman SBY, Dikorek-korek

"Proyek IKN itu sangat mungkin gagal atau batal karena faktor pergantian kepemimpinan nasional," kata Ferdinand melalui layanan pesan, Rabu (1/9).

Eks politikus Partai Demokrat itu mengaku setuju dengan wacana yang digulirkan Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah tentang perlunya IKN dibentengi dengan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN).

BACA JUGA: Pendapat Prof Jimly soal Ibu Kota Baru, 10 Tahun tapi Jokowi dapat Nama

Jika megaproyek pembangunan Ibu Kota baru dituangkan dalam PPHN, maka siapa pun presiden periode mendatang, keberlanjutan gagasan Presiden Jokowi itu bisa tetap terjaga.

Ferdinand pun berharap, wacana amendemen UUD 1945 terwujud agar MPR bisa menetapkan PPHN. Setidaknya, proses pembangunan di Indonesia bisa berkelanjutan.

BACA JUGA: Detik-Detik Pasukan TNI-Polri Menyergap KKB di Rumah Camat pada Jumat Malam

"Kalau ada yang ketakutan tentang amendemen akan melebar kemana-mana, itu hanya wujud rasa ketakitan dari orang yang berambisi berkuasa bukan berambisi membuat negara kita menjadi sempurna," ungkap Ferdinand.

Wacana amendemen terbatas UUD 1945 demi menambah kewenangan MPR menetapkan PPHN, terus menguat.

Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menginginkan megaproyek pemindahan ibu kota negara (IKN) dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur perlu dibentengi dengan PPHN.

Politikus PDIP itu menilai tidak ada jaminan presiden terpilih hasil Pilpres 2024 benar-benar akan melaksanakan dan melanjutkan rencana pemindahan IKN tanpa adanya PPHN.

Basarah menerangkan bahwa UUD 1945 dan UU 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN), tidak memberi sanksi apa pun kepada presiden berikutnya, apabila tidak melanjutkan sebuah program pembangunan yang telah dilaksanakan oleh presiden terdahulu. (ast/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler