Politikus Senior NasDem Ingatkan Bola Liar Amendemen UUD, Hati-hati

Rabu, 01 September 2021 – 19:20 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat bicara amendemen UUD 1945. (Dok. Pribadi)

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengingatkan pentingnya mendengar pendapat masyarakat terkait rencana amendemen UUD 1945.

Hal itu menurut Lestari penting agar amendemen UUD tidak menjadi bola liar yang dapat merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.

BACA JUGA: Amendemen UUD, Prof Jimly: Pemuja & Pembenci Sama-Sama Irasional

"Prinsip kehati-hatian sangat diperlukan, jangan sampai segala macam ide, usul, upaya, dan wacana yang berkembang saat ini berubah menjadi bola liar yang tidak bisa kita kendalikan," ucap Lestari di Jakarta, Rabu (1/9).

Hal itu disampaikan Lestari dalam diskusi Denpasar 12 dengan tema 'Urgensi Amendemen UUD 1945 di Masa Pandemi' yang berlangsung secara virtual.

BACA JUGA: Ibu Kota Baru, Prof Jimly: Nanti Mangkrak Kayak di Zaman SBY, Dikorek-korek

Dia menegaskan bahwa MPR RI belum memutuskan kebijakan apa pun terkait amendemen UUD 1945.

Publik juga mengetahui bahwa untuk mengajukan perubahan konstitusi prosesnya sangat panjang dan harus didahului dengan sebuah kajian.

BACA JUGA: Pernyataan Tegas Nasir Djamil soal Ibu Kota Baru & Amendemen UUD

Apabila dari hasil kajian tersebut merekomendasikan usulan amendemen, katanya, maka harus disetujui anggota MPR untuk dilakukan prosesnya.

Lestari menilai amendemen UUD 1945 bukan hal yang tabu karena sebelumnya pernah dilakukan dengan mekanisme telah diatur dalam Pasal 37 UUD 1945.

Namun, Lestari menyebut ada pertanyaan mendasar apakah memang kondisi saat ini tepat untuk melakukan amendemen, dan bagaimana sebenarnya masyarakat menyikapi wacana tersebut.

"Apakah publik tahu dan merasakan ada kepentingan serta manfaat (amendemen UUD)? Itu hal yang tidak boleh dilupakan semua pihak," ucapnya.

Untuk itu, Lestari memandang penting dibuka ruang dialog publik seluas-luasnya bagi semua pihak yang pro maupun kontra terhadap wacana amendemen UUD 1945.

Melalui dialog itu diharapkan ada titik tengah dari perbedaan pendapat sehingga musyawarah mufakat merupakan hal yang harus disepakati bersama mengatasi perbedaan pendapat.

"Keberadaan konstitusi sangat penting dan menjadi pegangan kita dalam berbangsa dan bernegara sehingga langkah-langkah yang berhubungan dengan amendemen perlu dipertimbangkan berbagai aspek dan mengikuti tata bernegara yang baik," tandasnya. (antara/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler