Bicara Soal Penahanan Putri Candrawathi, Irjen Dedi: Nanti Tunggu Rabu...

Minggu, 28 Agustus 2022 – 10:43 WIB
Putri Candrawathi telah berstatus sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ilustrator: Sultan Amanda/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo berbicara mengenai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang belum ditahan meski telah berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Irjen Dedi mengatakan keputusan Putri Candrawathi ditahan setelah pemeriksaan lanjutan pada Rabu (31/8) mendatang.

BACA JUGA: Putri Candrawathi Tetap Menyalahkan Brigadir J

"Nanti tunggu Rabu (31/8) penyidik yang sampaikan karena pemeriksaan belum selesai," kata Irjen Dedi lewat pesan singkat kepada JPNN.com, Minggu (28/8).

Putri Candrawathi telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada Jumat (26/8).

BACA JUGA: Polisi Kembali Garap Istri Ferdy Sambo pada Rabu Pekan Depan, Irjen Dedi Ungkap Hal Ini

Namun, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi pada Jumat (26/8) dihentikan karena sudah larut malam.

Di sisi lain, pemeriksaan dihentikan karena memperhatikan kesehatan Putri Candrawathi.

BACA JUGA: Istri Ferdy Sambo Mengotot Sebagai Korban Asusila, Mudzakkir Merespons, Jleb

Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Brigadir J tewas ditembak di Kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) lalu.

Putri, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya berupa pidana mati. (cr3/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler