Bicara UU Pemerintahan Aceh, Prof Yusril Siap Membantu

Sabtu, 12 Agustus 2023 – 07:47 WIB
Prof Yusril Ihza Mahendra. Foto/ilustrasi: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, BANDA ACEH - Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra menyebut UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) masih banyak kekurangannya.

"Itu banyak kekurangan di dalam pasalnya, tidak seluruh hasil kesepakatan Helsinki itu dapat tertuang dalam UUPA sekarang," kata Prof Yusril di Banda Aceh, Jumat (11/8).

BACA JUGA: Ada Masalah pada UUPA, DPD RI Siapkan Revisi

Pernyataan itu disampaikannya saat mengisi diskusi terkait sejarah UU Pemerintahan Aceh dan semangat penegakan syariat islam, di Banda Aceh.

Dia menyadari dirinya saat itu juga mewakili pemerintah pusat ikut membahas rancangan UUPA dan proses pembahasannya sangat dibatasi waktu.

BACA JUGA: Reaksi Pj Wali Kota Banda Aceh soal Kadis PUPR Terjerat Korupsi

Oleh karena itu, Yusril menilai UUPA masih sangat terbuka dilakukan perbaikan.

"Peraturan ini merupakan salah satu lex specialis dari semua UU di tingkat nasional," ujarnya.

BACA JUGA: Ditolak Politikus Demokrat Jadi Cawapres Pendamping Anies, Yenny Wahid Singgung AHY

Dia berpendapat jika pemerintah membuat UU baru, maka harus menimbang bagaimana penerapannya di Aceh seperti di Papua sebagai daerah otonomi khusus.

"Ini kadang-kadang pemerintah pusat lupa, begitu juga dengan pemerintah daerah di Aceh maupun DPRA yang mungkin juga tidak konsen dengan persoalan ini," tuturnya.

Prof Yusril menyarankan agar permasalahan UUPA jangan dipendam terlalu lama. Jika ada persoalan maka harus segera diperbaiki.

Dia pun mengingatkan pemerintah pusat tidak membuat UU yang menabrak otonomi khusus atau otsus.

"Saya akan membantu dengan senang hati implementasi UUPA, karena sejak awal saya terlibat di dalamnya," ucap Prof Yusril.

Baleg DPR RI telah menyetujui dan memasukkan rencana revisi UUPA dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2023.

DPR Aceh juga telah melakukan kajian secara khusus mengenai rencana perubahan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler