Reaksi Pj Wali Kota Banda Aceh soal Kadis PUPR Terjerat Korupsi

Rabu, 09 Agustus 2023 – 07:03 WIB
Kadis PUPR Banda Aceh M Yasir saat ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh, di Banda Aceh, Senin (7/8/2023) (ANTARA/HO/Humas Polresta Banda Aceh)

jpnn.com, BANDA ACEH - Pj Wali Kota Banda Aceh Amiruddin merespons kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Nurul Arafah Islamic Center (NAIC) yang menjerat Kadis PUPR M Yasir.

Amiruddin menghormati proses hukum terkait kasus dugaan korupsi lahan NAIC Banda Aceh yang ditangani kepolisian setempat.

BACA JUGA: KPK Lelang Tanah dan Villa di Bali Hasil Korupsi Pengusaha Rudy Hartono dan Istri

"Tentu di atas segalanya dan yang utama kami menghormati setiap proses hukum yang saat ini sedang berjalan di kepolisian selaku pihak berwenang," ujar Amiruddin, di Banda Aceh, Selasa (8/8).

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap Kepala Dinas PUPR Banda Aceh M Yasir yang jadi tersangka korupsi pengadaan lahan NAIC di Gampong Ulee Lheue.

BACA JUGA: Dugaan Pelanggaran Mutasi Pejabat oleh Pj Bupati Bombana Dilaporkan ke KASN

Kadis PUPR Banda Aceh jadi tersangka lantaran tidak menjalankan kewenangannya pada pengadaan lahan NAIC tersebut.

Namun, Amiruddin mengingatkan agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah sebelum adanya kekuatan hukum tetap atau putusan inkrah pengadilan.

BACA JUGA: Detik-Detik Penemuan Mayat Sejoli dalam Mobil Lexus, Halim Mengintip dari Lubang Angin, Gempar

"Asas ini berlaku bagi semua warga negara, bukan hanya pejabat pemerintah kota saja. Kita semua sama di mata hukum," ujarnya.

Dia mengajak semua pihak untuk bersabar menunggu perkembangan selanjutnya yang sedang berproses di kepolisian.

"Yang jelas kita tidak mengintervensi," tegasnya.

Guna menghindari kekosongan jabatan eselon dua di Dinas PUPR Banda Aceh, Pj Wali Kota segera mengadakan rapat guna menunjuk seorang pelaksana tugas.

"Sesegera mungkin agar program-program dan roda pemerintahan dapat terus berjalan dengan baik demi kemaslahatan masyarakat," ucap  Amiruddin.

Dalam kasus pengadaan lahan zikir tersebut, audit BPKP Perwakilan Aceh menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp 1 miliar lebih dari tiga persil tanah milik gampong.

Selain Kadis PUPR Banda Aceh, Satreskrim Polresta Banda Aceh juga menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan keuchik (kepala desa) dan Kasi Pemerintahan Gampong (desa) Ulee Lheue Banda Aceh.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler