jpnn.com, SEKAYU - Indri Apria Sari, 24, warga LK III, RT 10 RW 6, Kelurahan Mangunjaya, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, pelaku penipuan berkedok arisan online akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Muba, Senin (19/4/2021).
Sari yang merupakan owner arisan online bodong tersebut menyerahkan diri dengan didampingi pengacaranya.
BACA JUGA: Ribuan Warga Sukabumi jadi Korban Arisan Bodong di Cianjur, Kerugian Mencapai Rp 24 Miliar
Sebelumnya, bidan cantik tersebut dilaporkan anggota arisannya ke polisi karena menggelapkan uang miliaran rupiah milik anggota arisan.
Pertama yang membuat laporan polisi adalah Herneti warga Desa Sugiwaras bersama 9 korban lainnya. Kerugian mereka mencapai Rp596 juta.
BACA JUGA: Pembegal Desi Ratnasari Akhirnya Ditangkap, Terima Kasih, Pak Polisi
Lalu ada pelapor Widia Kusuma bersama tiga korban lainnya. Kerugian mereka mencapai Rp90,9 juta.
“Ada juga yang melapor ke Polda Sumsel, tetapi biasanya yang seperti ini, kasusnya ditarik ke kami,” ungkap Kapolres Muba AKBP Erlin Tangjaya Sik didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Rojikin SH MH kepada wartawan.
BACA JUGA: Tiga Pemuda Digerebek Polisi saat Berbuat Dosa di Sebuah Rumah, Tuh Tampangnya
Erlin mengungkap, ada kemungkinan ada korban lain yang belum melapor. Apalagi kata dia, kasus ini cukup banyak korbannya, terutama kalangan ibu-ibu.
Terkait modus, Erlin menjelaskan, bidan cantik itu menjerat korbannya dengan cara mengiklankan arisan get lelang dan get duel melalui akun pribadinya di media sosial WhatsApp, Facebook dan Instagram.
Lalu tersangka menyuruh korban menyetorkan uang arisan dengan janji akan memperoleh keuntungan yang akan dibayar pada tempo yang telah ditentukan oleh pelaku.
“Ternyata uang para korban yang dijanjikan pelaku tidak dibayarkan kepada para korban,” tandasnya.
Apakah ada kemungkinan dijerat pencucian uang atau pun penelusuran aset? Erlin melihat kemungkinan ke arah tersebut.
“Arahnya ke sana, tetapi sekarang kami penuhi dulu pidananya, dalam hal ini penipuan dan penggelapan,” ujarnya.
Tersangka juga kata dia, sejauh ini masih bertindak sendiri, belum ada tersangka lain yang dijerat.
“Kami lihat nanti perkembangan dan kerangka kasusnya seperti apa, saat ini kan baru kami lakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Terpisah, Zulfatah SH, salah satu kuasa hukum korban mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan Kasat Reskrim serta jajarannya.
“Dan kami berharap agar menindak lajuti perkara tindak pidana pencucian uang. Agar uang klien kami dikembalikan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya puluhan ibu-ibu sempat menggeruduk rumah orang tua tersangka menuntut pengembalian dana arisan online milik mereka yang diduga digelapkan tersangka.
BACA JUGA: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
Informasi dihimpun, kerugian para korban mencapai Rp4 miliar, tidak hanya korban di seputaran Muba, tetapi juga hingga luar Sumsel.(kur/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi