Bidan Desa PTT dan Penyuluh di Atas 35 Tahun tak Bisa Jadi PNS

Kamis, 24 Maret 2016 – 17:06 WIB
Ilustrasi. Foto: Bulungan Post

jpnn.com - JAKARTA- Desakan bidan desa PTT dan penyuluh pertanian agar pemerintah mengangkat pekerja berusia di atas 35 tahun menjadi PNS ditolak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Menurut ‎Kabid Penyiapan Perumusan Kebijakan Pengadaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Supardiyana, permintaan tersebut sulit dilaksanakan karena bertentangan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Bidan dan penyuluh itu masuk kategori pelamar umum. Aturannya, untuk pelamar umum maksimal usianya 35 tahun,” kata Supardiyana kepada JPNN, Kamis (24/3).

BACA JUGA: Usut Wajib Pajak Pelaku Bisnis Transportasi Online

Dia menyebutkan, semestinya para bidan desa PTT ‎yang mengabdi di bawah 2005 sudah masuk honorer kategori satu (K1) dan kategori dua (K2). Kalaupun tidak masuk, para bidan yang berusia di bawah 35 tahun bisa mendaftar CPNS lewat jalur umum. Masalahnya, kesempatan itu tidak dimanfaatkan bidan desa.

"Mereka memang mengabdi sudah belasan tahun. Kenapa dalam rentang waktu 2004 sampai sekarang tidak ada upaya mengikuti seleksi CPNS baik kategori umum maupun K1 dan K2," ujarnya.

BACA JUGA: Kilang Masela di Darat, Ketua Komisi VII: Siapa yang Bermain?

Sedangkan untuk penyuluh pertanian, sambung Supardiyana, tidak masuk K1 dan K2 karena masa kerjanya di atas 2005. Jalan satu-satunya bagi penyuluh menjadi PNS adalah ikut tes pelamar umum bagi yang berusia di bawah 35 tahun. Sedangkan lebih 35 tahun ikut seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

"Jadi bidan desa dan penyuluh berusia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat PNS. Mereka hanya bisa di-P3K-kan," tandasnya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Boro-boro Islah, Djan Faridz Malah Dipolisikan Anak Buah Sendiri

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PDIP Ini Bikin Pencuri Ikan Merasa Ngeri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler