Usut Wajib Pajak Pelaku Bisnis Transportasi Online

Kamis, 24 Maret 2016 – 16:51 WIB
ILUSTRASI. FOTO: AFP

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pajak dan Cukai, Nelaon Butarbutar mengatakan kepolisian, kejaksaan dan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan perlu mencermati persoalan terkait demonstrasi para pengemudi angkutan darat. Terlebih lagi, ada pernyataan dari Kemenhub yang menyebut operasional transportasi beroda dua dan roda empat seperti, Gojek, Grab Car dan Uber adalah ilegal atau melanggar Undang-undang.

Nelson mengatakan jika dilihat dari pernyataan Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Sugihardjo, Rabu (23/3), dasar hukum keberadaan transportasi berbasis online tidak memenuhi ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Sehingga Kemenhub menyatakan akan memberikan pilihan kepada pengelola jasa transportasi berbasis online itu untuk menjadi operator transportasi atau tetap sebagai aplikasi.

BACA JUGA: Kilang Masela di Darat, Ketua Komisi VII: Siapa yang Bermain?

“Kalau menjadi operator transportasi memang harus memiliki izin penyelenggaraan angkutan umum dan pengemudi juga harus memiliki SIM C, SIM A atau SIM B Umum sesuai jenis kendaraan yang dikendarai,” kata Nelson, Kamis (24/3).

Sedangkan jika tetap akan menjadi perusahaan aplikasi, kata dia, realitanya harus bekerja sama dengan perusahaan angkutan resmi yang sudah terdaftar, atau mereka membentuk usaha tertentu.

BACA JUGA: Boro-boro Islah, Djan Faridz Malah Dipolisikan Anak Buah Sendiri

Namun demikian, LBH Pajak dan Cukai tidak mau terjebak pro dan kontra atas aksi demonstrasi para pengemudi taxi tersebut. 

Bagi Nelson, pengumuman Kemenhub itu adalah bukti bagi aparatur pajak dan penegak hukum bahwa perusahaan transportasi beraplikasi itu ada, dan memang melakukan aktivitas ekonomi (bisnis).

BACA JUGA: Politikus PDIP Ini Bikin Pencuri Ikan Merasa Ngeri

“Sehingga layak bagi aparat pajak dan hukum untuk menjadikan pengumuman itu bahwa mereka benar-benar melakukan kegiatan bisnis, maka mereka adalah wajib pajak (WP) dan harus patuh pajak,” katanya.

Karena itu, menurut Nelson, LBH Pajak dan Cukai mengimbau kepada penegak hukum untuk menyelidiki apakah perusahaan beraplikasi itu selama ini sudah menjadi wajib pajak yang pembayaran pajaknya patuh sehingga negara mendapatkan pajak dari mereka.

“Pajak-pajak yang seharusnya didapatkan dari perusahaan tersebut, yang paling jelas bersumber pertama dari pengemudi,” kata Alumnus Fakultas Ekonomi dari Universitas Advent Bandung itu.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Pengawai Bank yang Kini Jadi "Legenda" Hiburan Malam


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler