Bidan PTT Diangkat PNS, Honorer K2 Kapan?

Selasa, 05 Desember 2017 – 15:15 WIB
Guru Honorer saat aksi unjuk rasa. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Rencana pemerintah menerapkan sistem pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) terhadap guru honorer kategori dua (K2) di wilayah terdepan, terluar, tertinggal (3T) mendapat protes keras.

Para honorer K2 yang tersebar di seluruh daerah menilai kebijakan tersebut sangat tidak manusiawi dan mengabaikan aspek keadilan.

BACA JUGA: Usul, Tahap Pertama Honorer K2 Masa Kerja 15 Tahun ke Atas

Mereka juga mempertanyakan niat baik pemerintah menyelesaikan masalah honorer K2.

"Seluruh honorer K2 menolak di-P3K-kan. Lagi pula, jaminannya apa kalau semua bisa jadi P3K? Sebab, setahu kami ada proses tes lagi," kata Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih kepada JPNN, Selasa (5/12).

BACA JUGA: Jadwal Revisi UU ASN Tertunda Lagi, Pemerintah Serius Gak?

Dia membandingkan sikap pemerintah menyelesaikan permasalahan bidan PTT.

Saat ini, sudah ada Panja Kebidanan yang bertugas menyelesaikan masalah bidan pegawai tidak tetap (PTT) di atas 35 tahun.

BACA JUGA: Kepsek Diminta Saweran untuk Tambah Gaji Guru Honorer

"Bidan PTT sebagian besar sudah diangkat PNS dengan alasan tenaganya sangat dibutuhkan. Apa bedanya dengan kami? Sekarang sudah krisis guru, kok, honorer K2 tetap di-P3-kan. Bukannya kami sangat layak jadi PNS," kata Titi.

Ketua FHK2I Jawa Barat Imam Supriatna juga menolak rencana itu.

"Kalau alasan karena usia tua, kan kami tua bukan karena baru daftar jadi honorer. Ketuaan kami menunjukkan betapa lamanya kami mengabdi," ujar Imam. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sekda Anggap Wajar Honorer K2 Hanya Mau jadi PNS, Bukan P3K


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
honorer K2   bidan PTT   PNS  

Terpopuler