Bidik Cirus, Polisi Hanya Punya Rentut Salinan

Rabu, 02 Februari 2011 – 02:22 WIB

JAKARTA - Mabes Polri kembali memeriksa jaksa senior Cirus Sinaga di Mabes Polri, Selasa (1/2)Dalam pemeriksaan kali ini Cirus dipertemukan dengan mantan bawahannya di Kejagung, Jaksa Fadil Regan.

Pemeriksaan itu masih terkait dugaan pemalsuan rencana penuntutan (rentut) atas Gayus Tambunan yang diduga dilakukan Cirus bersama Pengacara Haposan Hutagalung

BACA JUGA: Cirus Sinaga Juga jadi Tersangka Korupsi

Namun demikian Polri sendiri mengalami kesulitan untuk membuktikan sangkaan terhadap Cirus dan Haposan


Karo Penerangan Masyarakat Divhumas, Polri Brigjen (pol) Kt Untung Yoga di Mabes Polri, Selasa (1/2), menyatakan, hingga kini polisi belum menemukan berkas asli Rentut yang disebut dipalsukan itu

BACA JUGA: Dua Saksi Sudutkan Jefferson Rumajar

"Jelas, yang dipersoalkan dalam kasus itu adalah surat yang diduga dipalsukan
Barangnya itu belum ketemu," ujar Yoga.

Bukti rentut yang dipalsukan itulah yang kini menjadi kunci untuk menjerat Cirus dan Haposan yang telah ditetapkan sebagai tersangka

BACA JUGA: SBY Tersinggung, Taufik Kiemas Maklum

Saat ini, polisi baru mendapatkan salinan rentut itu"Itu foto copy, kalau barang bukti itu mesti asli, asli yang dipalsukan itu," tambah Yoga.

Sebelumnya Haposan dan Cyrus telah diperiksa di Mabes Polri, Senin (31/1)Pemeriksaan ini kemudian dilanjutkan Selasa pagi hingga sore"Soal cirus dan Haposan, perkembangan hari ini (kemarin) penyidik melakukan konfrontasi antara Cyrus dengan Fadil, karena ada dua versi keterangan berbeda antara keduanya," imbuhnya.

Namun demikian mengenai materi pemeriksaannya, Yoga tak bersedia merinci dan berkilah bahwa pihaknya tak berwenang membeberkannya

Seperti diketahui, Haposan dan Cirus ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan pemalsuan rentut Gayus, saat perkara penggelapan pajak disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, awal tahun laluHaposan dan Cirus menjadi tersangka setelah kejaksaan melaporkan keduanya ke polisi.

Sedangkan pemalsuan rentut terungkap saat Gayus diadili di PN Jakarta SelatanMantan pegawai Ditjen Pajak itu mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada jaksa melalui Haposan agar tuntutan hukuman terhadapnya diturunkanGayus mengaku sudah tahu tuntutan terhadap dirinya sebelum dibacakan di persidangan.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usir KPK, DPR Dikritik Din Syamsuddin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler