JAKARTA - Jaksa Cirus Sinaga terjerat kasus pidana lagiDia bakal dikenasi sangkaan melakukan korupsi karena diduga terlibat mafia hukum dalam penanganan perkara penggelapan dengan terdakwa Gayus Tambunan
BACA JUGA: Dua Saksi Sudutkan Jefferson Rumajar
Status tersangka kedua yang didapat jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) ini diketahui menyusul diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh kejaksaan dari Bareskrim Mabes Polri, Selasa (1/2).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap menyebutkan, SPDP terbaru Cirus tersebut tertuang dalam surat Nomor B/319/2011/Bareskrim tanggal 31 Januari 2011
Menurut Babul, mengacu pada SPDP itu Cirus diduga telah melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 UU 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 23 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi
BACA JUGA: SBY Tersinggung, Taufik Kiemas Maklum
"Hari ini kita terima SPDP kasus korupsi jaksa Cirus," kata Babul di gedung Puspen Kejagung, Selasa (1/2).Sangkaan untuk pidana pemerasan, menghalangi pemberantasan korupsi, dan percobaan pemerasan tersebut, Cirus terancam hukuman pidana maksimal pidana 20 tahun atau seumur hidup
BACA JUGA: Usir KPK, DPR Dikritik Din Syamsuddin
Kasus korupsi Cirus ini terjadi saat dia meneliti berkas Gayus yang kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang pada awal 2010 laluDiduga karena adanya keterlibatan Cirus, pasal korupsi yang seharusnya dituduhkan pada Gayus dihilangkan menjadi penggelapan dan pencucian uang
Rekayasa perkara ini berujung pada dibebaskannya Gayus dari segala dakwaanDalam kasus ini pula, hakim Mustadi Asnun menilai jaksa telah salah membuktikan perkara yang seharusnya korupsi dan bukan penggelapanMustadi sendiri ternyata sempat menerima USD 40 ribu untuk menjatuhkan vonis bebas atas Gayus tersebut(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BNPB Minta Tambahan Dana Rp 3,6 T untuk Sumbar
Redaktur : Tim Redaksi