Dua Saksi Sudutkan Jefferson Rumajar

Rabu, 02 Februari 2011 – 00:33 WIB

JAKARTA — Persidangan atas Wali Kota Tomohon nonaktif, Jefferson Rumajar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (1/2)Dua saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

BACA JUGA: SBY Tersinggung, Taufik Kiemas Maklum

Mereka untuk menguatkan dakwaan bahwa Jefferson telah melakukan korupsi.

Saksi itu adalah Frans A Sambow dan dan Yan Lamba
Sebelum sidang dimulai, Yan Lamba yang telah berada di tempat duduk saksi bersama Frans Sambow harus keluar

BACA JUGA: Usir KPK, DPR Dikritik Din Syamsuddin

Sebab, kuasa hukum Jefferson meminta kesaksian keduanya dilakukan terpisah
“Karena banyak keterangan yang saling silang antara keduanya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” ujar Rufinus Hotmaulana, kuasa hukum Jefferson.

Frans lebih dulu bersaksi dengan kapasitasnya sebagai mantan kepala Bidang Perbendaharaan Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, serta dalam kapasitasnya sebagai mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Tomohon 2006-2009

BACA JUGA: BNPB Minta Tambahan Dana Rp 3,6 T untuk Sumbar

Menurut Frans, total jumlah penarikan kas daerah atas perintah Jefferson  termasuk yang dari pos dana bantuan sosial (Bansos) maupun dari SKPD lain mencapai Rp 33,3 miliar

Rinciannya, pada 2006 sebesar Rp7 miliar, 2007 senilai Rp 11 miliar, dan di tahun 2008 Rp 12,7 miliar“Dari kas daerah Rp30,8 miliar tambah dari pos Bansos Rp2,5 miliar sehingga total Rp33,3 miliar,” jelasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Jupriadi, dengan hakim anggota Tjokorda Rae Suamba, Dudu Duswara, Anwar dan Ugo SH.

Selain dana tunai, Frans juga mengaku menerbitkan cek tanpa ada verifikasi karena diperintahkan langsung oleh JeffersonMestinya, proses penarikan tunai melalui proses verifikasi oleh Dinas Pendapatan Daerah yang kemudian disetujui pembayarannya

“Saya dipanggil di ruangan kerja beliau (Jefferson) dan diminta menyediakan sejumlah dana yang diperlukanUang itu diserahkan langsung ke Pak Wali Kota,” tambah Frans

Sedangkkan Kepala Dinas PPKAD, Yan Lamba mengatakan, dirinya pernah memberikan masukan ke Jefferson agar tertib secara administrasi"Tapi tetap saja ada perintah penarikan dan dicairkan lagi,” kata Yan.

Ia mencontohkan penarikan dana hingga Rp2,7 miliar untuk tiket dan karangan bunga selama kurun waktu 2006-2008 yang diambil dari dana bansos karena tak ada pos anggarannya“Jadi saat masuk tagihan, saya diperintahkan Pak Wali mencari pos terdekat dan itu adalah pos bantuan sosial,” paparnya

Sementara tentang dugaan suap ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Manado, Yan mengakui bahwa dirinya yang memerintahkan Frans memberikan uang kepada tim BPKNamun penyuapan itu terjadi atas ide Jefferson“Yang kenal dengan
BPK saya dan Sekkot, tapi idenya dari pak wali,” paparnya.

Setelah ini, sidang akan dilanjutkan 8 Februari 2011 mendatangAgendanya masih pemeriksaan saksi JPU“Kami masih akan hadirkan dua saksi,” kata JPU, Zet Tadung Allo.(sto/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penghina Kepala Negara Terancam Sanksi Pidana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler