jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Penyitaan rumah tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di PLN, KPK Periksa Pihak PLTU Bukit Asam
"Tim penyidik, kemarin, telah selesai melaksanakan penyitaan sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat. Parepare, Sulawesi Selatan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (20/4).
Ali mengatakan rumah itu disita karena diduga terkait dengan pencucian uang yang dilakukan SYL.
BACA JUGA: KPK Panggil eks Kepala Bea Cukai Purwakarta
Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta yang merupakan orang kepercayaan SYL membeli rumah itu menggunakan uang hasil pemerasan terhadap para pejabat Kementan.
"Aset ini kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH (Muhammad Hatta)," katanya.
BACA JUGA: Anggap Cederai Rasa Keadilan, KMI Desak KPK Tinjau Ulang Kasus Korupsi Lucianty
Tim penyidik KPK melibatkan aparat setempat untuk menjadi saksi saat penyitaan dilakukan. Ali memastikan tim penyidik bakal memanggil dan memeriksa SYL, Hatta, dan sejumlah pihak terkait lainnya untuk mengusut rumah tersebut.
"Tim penyidik segera akan mengonfirmasi temuan tersebut dengan para pihak yang dipanggil sebagai saksi dan juga tersangka," katanya. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga