Bikin Bahan Peledak, PT Dahana Kantongi 7 Perizinan

Jumat, 14 Maret 2014 – 23:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Di lebih 100 badan usaha milik negara (BUMN), terdapat satu perusahaan yang bergerak di bidang industri bahan peladak. Nama BUMN itu adalah PT Dahana.

Tapi, tidak mudah bagi PT Dahana mengantongi izin sehingga bisa memproduksi bahan peledak. Sebab, ada banyak izin yang harus dipegang untuk memproduksi bahan peledak.

BACA JUGA: Revitalisasi Pasar Berbasis Teknologi, Siapkan Dana Rp 556 M

"Untuk tingkat keamanan bahan peledak, secara resmi kami harus melewati tujuh izin dari lembaga pemerintahan dulu," Direktur Utama PT Dahana, Harry Sampurno  saat memaparkan kinerja perseroan di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (14/3).

Ia merinci izin yang harus dikantong PT Dahana itu berasal dari Kementerian Pertahanan, Mabes Polri, Badan Intelijen Strategis (BAIS), BKPM, Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perdagangan. Setelah tujuh izin itu diperoleh, kata Harry, masih ada izin yang harus dipenuhi oleh Dahana.

BACA JUGA: Jumlah Kendaraan Pribadi Meroket, Kemenhub Pasrah

"Nanti setelah itu akan dicek ke bea cukai, belum lagi harus izin buka gudang, pokoknya ada beberapa ketentuan yang harus dilewati. Tiap jalan harus ada izinnya dan masih panjanglah prosesnya," beber dia.

PT Dahana merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di industri stragtegis. Terbentuknya Dahana ditandai dengan pembangunan pabrik dinamit (NG based) pada tahun 1966 di lingkungan pangkalan TNI-AU Tasikmalaya.(chi/jpnn)

BACA JUGA: PT Taspen Punya 13 Ribu Titik Layanan

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2013, Taspen Cetak Laba Rp 1,32 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler