jpnn.com, BANDUNG - Aliansi Mahasiswa Bandung Raya (AMBR) melaporkan mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto ke Polda Jawa Barat. Mereka menduga Ismail Yusanto menyebar provokasi dan kegaduhan melalui pernyataannya terkait insiden pembakaran bendera bertuliskan tauhid.
"Kami mengharapkan kejadian itu jangan menjadi provokasi di kalangan umat Islam. Bendera yang dibakar merupakan bendera yang dipakai oleh organisasi terlarang dan telah dibubarkan oleh pemerinta," kata Ketua Umum AMBR Feri Johansah di Polda, Kamis (25/10).
BACA JUGA: Habib Novel Sebut Umat Islam Harusnya Berterima Kasih ke HTI
Feri mengatakan, bendera yang bertuliskan kalimat tauhid itu adalah bendera resmi organisasi HTI yang sering digunakan dalam setiap kegiatannya. Tak hanya itu, bendera tersebut juga menjadi lambang di kantor-kantor HTI.
"Melihat kejadian itu kami harapkan kondisi umat tidak semakin memanas dengan ulah itu. Belum lagi pernyataan Jubir HTI yang mengatakan itu bukan bendera HTI semakin ingin membuat panas kondisi umat Islam," tegasnya.
BACA JUGA: GunRomli Tantang Habib Rizieq Kibarkan Bendera HTI di Mekah
Pihaknya menuntut pernyataan bohong mantan jubir HTI itu yang mengatakan HTI tidak punya bendera. Pernyataan itu seakan-akan menaburkan bensin didalam kobaran api.
"Situasi panas menjadi tambah panas dengan pernyataan itu. Kami menuntut Ismail Yusanto dapat bertanggung jawab atas pernyataannya, yang kami nilai dapat membuat kondisi umat Islam semakin gaduh dan terpecah belah," ujarnya.
BACA JUGA: Bendera Tauhid Dibakar, Menag Imbau Jangan Ada Demonstrasi
"Kami menginginkan pihak kepolisian dapat menilai mana pernyataan yang dapat meredam kondisi unat dan mana pernyataan yang dapat memicu kembali kombaran api perpecahan dan kegaduhan," tandasnya.(jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Banser Hendak Dibubarkan, Begini Reaksi PBNU
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh