Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila

Senin, 04 November 2024 – 07:00 WIB
Ilustrasi kasus asusila. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com, SINGKAWANG - Oknum anggota DPRD Kota Singkawang berinisial HA yang menjadi tersangka kasus asusila terhadap anak di bawah umur akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Singkawang, Minggu.

"HA berhasil kami amankan dari rumah yang beralamat di Jalan Karya Baru Pontianak sekitar pukul 12.30 WIB," kata Kasatreskrim Polres Singkawang Iptu Deddi Sitepu dikutip dari Antara, Senin (4/11).

BACA JUGA: Detik-Detik Oknum Guru Cabuli Murid yang Jualan Bakso, Astaga

Menurut dia, tersangka kooperatif pada saat anggota polisi mendatangi rumah tersebut.

Sebelum dibawa ke Singkawang, tersangka sempat dicek kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak.

BACA JUGA: Cabuli Anak di Bawah Umur dan Sebar Video Asusila ke Medsos, Pria di Palembang Ditangkap

Karena yang bersangkutan sempat mengeluhkan sakit di bagian dada, apalagi kondisi tersangka saat diamankan memang sedang terbaring di kamar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Bhayangkara Pontianak, yang bersangkutan memang mengalami gejala vertigo," ujarnya.

BACA JUGA: Video Asusila Pelajar SMA-SMP dalam Kelas di Demak Viral, Polisi Sudah Bertindak

Begitu sampai di Mapolres Singkawang, pihaknya kembali melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka HA.

"Hasil pemeriksaan dokter klinik polres jika yang bersangkutan masih dalam kondisi sehat," ucapnya.

Selanjutnya Satreskrim Polres Singkawang akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang secara kebetulan yang bersangkutan sudah didampingi oleh pengacaranya.

"Pengacara tersangka saat ini sudah berbeda. Setelah itu, akan kami lihat dari hasil pemeriksaannya apakah yang bersangkutan akan dilakukan penahanan atau tidak," katanya lagi.

Deddi mengungkapkan bahwa penjemputan terhadap tersangka adalah berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika tersangka sedang berada di salah satu rumah di Kota Pontianak.

"Pada saat kami datangi, pihak keluarga kooperatif dan tidak ada yang melakukan perlawanan," katanya.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka HA mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Singkawang terhadap Polres Singkawang karena kuasa hukum HA tidak terima kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, hakim tunggal pada persidangan di Pengadilan Negeri Singkawang pada 28 Oktober 2024 memutuskan menolak praperadilan tersebut. Dengan demikian, proses hukum terhadap tersangka HA oleh Polres Singkawang dapat dilanjutkan kembali. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rekaman Video Perbuatan Asusila Terhadap Murid Beredar, Seorang Guru di Gorontalo Ditangkap


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler