Korban Ratusan, Guru Honorer dan Wanita Cantik Dibekuk

Selasa, 24 Januari 2017 – 07:53 WIB
Pelaku sudah ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Oknum guru honorer di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, berinisial DH, ditangkap polisi.

Dia diduga terlibat kasus penipuan penerimaan tenaga kerja di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang.

BACA JUGA: Jatah dari Ortu Ngadat, kok Begini Caranya Broo? Parah!

Kapolsek Kotabaru, Iptu Asep Nugraha mengatakan, korban ulah DH ini diprediksi telah mencapai ratusan orang.

"Kami menemukan 204 berkas calon tenaga kerja di rumah pelaku. Kuat dugaan pelaku telah menipu ratusan orang," kata Asep, Senin (23/1).

BACA JUGA: Nih Wajah Perampok Sadis, Korban Dimasukkan ke Peti

Dijelaskan, DH ditangkap bersama seorang perempuan cantik berinisial LDP di Perumahan Griya Sentosa blok A13 RT.03 RW09, Desa Wancimekar Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jumat (20/1) lalu.

Kepada korbannya, kedua pelaku menjanjikan posisi pekerjaan di PT B Braun, Kawasan industri Indotaisei.

BACA JUGA: Gara-gara Adu Pandang, Jleb! Istri Histeris

Kedua pelaku juga diduga terkait dengan balai latihan kerja Genius yang statusnya ilegal.

"Korbannya terdiri dari pencari kerja yang mencari peluang kerja di balai latihan kerja ilegal tersebut," ungkap Asep.

Praktik penipuan DH terungkap ketika seorang korbannya melapor polisi. Tidak hanya warga Karawang, korban DH juga ada yang berasal dari Bekasi.

"Selain dimintai uang pendaftaran, korban juga dipungut biaya lainnya," jelasnya, seperti diberitakan Pasundan Ekspres (Jawa Pos Group).

Dengan syarat membayar sejumlah uang, lanjutnya, ratusan korban DH dijanjikan langsung diterima bekerja.

Namun pada kenyataannya hanya dusta belaka. Ratusan korban tidak ada yang dipanggil bekerja oleh PT B Braun.

Sementara itu, Manajer personalia PT B Braun, Eko menyatakan, hingga saat ini PT B Braun belum membuka penerimaan karyawan baru.

"Penerimaan karyawan di perusahaan kami hanya melalui Dinas Tenagakerja Kabupaten Karawang. Tidak melalui pihak lain," kata Eko.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah dokumen dan uang tunai sebesar Rp1.850 000.

Guru honorer itu dijerat pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun. (use/din)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bekuk WN Nigeria Penipu Mbak Wati


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler