jpnn.com - jpnn.com - Jajaran Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menciduk seorang warga negara asing bernama Nwuanko Ebuka. Warga negara Nigeria itu merupakan pelaku penipuan uang Rp 80 juta yang korbannya seorang wanita pegawai negeri sipil (PNS).
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan mengungkapkan, Ebuka mengaku sebagai Otto Perez saat berkenalan dengan korban yang bernama Wati. Selain itu, Ebuka juga mengaku berasal dari Amerika Serikat. “Sebagai tentara Amerika Serikat yang sedang bertugas di Afganistan," Hendy di Jakarta Minggu (22/1).
BACA JUGA: Hati-Hati Modus Ngaku Tentara AS dan Menitipkan Uang
Polisi membekuk Ebuka pada Jumat lalu (20/1) di Mall of Indonesia, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Ebuka. Antara lain berupa uang tunai Rp 21,5 juta yang diduga sisa hasil kejahatan, sejumlah kartu anjungan tunai mandiri (ATM), rekening tabungan, serta handphone dan perhiasan emas.
Hendy menambahkan, pelaku mengenal korban melalui Facebook sejak awal Januari 2017. Dalam perkenalan itu, tersangka mengaku sebagai tentara AS dan hendak menitipkan uang sebesar USD 1,5 juta ke korban.
BACA JUGA: Distributor Susu Nekat Palsukan Cek
Ebuka lantas mengiming-imingi Wati dengan imbalan uang. "Korban diiming-imingi akan diberikan fee sebesar USD 300 ribu," tambah dia.
Korban yang tergiur kemudian mengikuti perintah tersangka. Mulanya, pada Selasa lalu (17/1) sekitar pukul 07.00 WIB, korban dihubungi oleh seseorang yang mengaku sebagai petugas Bea Cukai di Bali bernama Sarah.
BACA JUGA: Tergiur Intan Dari Alam Gaib, Bu Hajah Tertipu Rp 5 M
Dalam pembicaraan per telepon itu, Sarah menjelaskan ada paket dari Afghanistan untuk Wati yang tertahan di Bandara Ngurah Rai, Bali. Agar paket tersebut bisa segera diteruskan ke alamat yang tercantum, Sarah meminta Wati mengirim uang sebagai biaya administrasi. Korban kemudian menurutinya.
Tidak berapa lama, korban lagi-lagi diminta untuk mengirimkan uang Rsebagai charge agar tidak dikenai tindak pidana pencucian uang. Wati lagi-lagi menurutinya.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali meminta Wati mengirim uang sebesar Rp 120 juta. Alasannya sebagai biaya antiteroris.
Tetapi saat itu Wati tak bisa memenuhi seluruh permintaan pelaku. Dia hanya mengirim Rp 50 juta.
Setelah dihitung-hitung, Wati mengirim uang hingga Rp 80 juta ke pelaku. Tapi akhirnya Wati sadar telah ditipu sehingga melapor ke Polda Metro Jaya.
"Korban ditipu daya sedemikin rupa itu mengalami kerugian Rp 80 juta. Uang tersebut merupakan uang pinjaman korban dari koperasi," sambungnya.(elf/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tergiur Intan dari Alam Gaib, Rp 5 Miliar Raib
Redaktur & Reporter : Antoni