jpnn.com, PONTIANAK - Lutfi dan Eko Jumadi nyaris menjadi bulan-bulanan massa setelah menjambret handphone milik Rhena di simpang tiga Depo Pertamina, Jalan Budi Utomo, Kelurahan Siantan Hilir, Pontianak Utara, Kalimantan Barat, Jumat (22/12).
Saat ini, kedua tersangka yang salah satunya merupakan driver ojek online itu sudah diproses di Polsek Pontianak Utara.
BACA JUGA: Gara-Gara Sandal, Jamaludin Terancam 5 Tahun Penjara
“Dua orang ini masih diperiksa lebih lanjut,” kata Kapolsek Pontianak Utara Kompol Ridho Hidayat, Sabtu (23/12).
Ridho menjelaskan, saat itu, Rhena sedang memegang HP sembari berkendara.
BACA JUGA: Bocah 12 Tahun Dikeroyok Tetangga
“Tiba-tiba kedua tersangka yang bermotor Honda Vario hitam ini mendahului sambil merampas HP korban yang berjenis Oppo tipe A37,” jelas Ridho.
Rhena langsung mengejar Eko dan Lutfi. Warga yang mendengar teriakan Rhena juga ikut mengejar.
BACA JUGA: Harga Beras di Pontianak dan Sorong Lampaui HET
Eko dan Lutfi berhasil ditangkap di Jalan Khatulistiwa, Gang Teluk Betung Maju, sekitar pukul 16:30 WIB.
“Anggota piket Unit Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan dua orang penjambret. Selanjutnya, anggota mendatangi lokasi tersebut untuk mengamankan dua pelaku dan langsung dibawa ke polsek guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Ridho.
Dia menambahkan, Eko dan Lutfi dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (oxa)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Disekap 2 Minggu, Melati Tak Kuasa Melawan Pria Beristri
Redaktur & Reporter : Ragil